STNK CB150R: Panduan Lengkap, Syarat, Biaya, dan Proses Perpanjangan

Bang Montir

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk Honda CB150R. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan harus selalu diperbarui sesuai masa berlaku. Artikel ini akan membahas secara detail tentang STNK CB150R, mulai dari syarat pembuatan, biaya, proses perpanjangan, hingga tips menghindari masalah administrasi.



1. Fungsi dan Pentingnya STNK CB150R

STNK CB150R merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Beberapa fungsi penting STNK antara lain:

  • Bukti Kepemilikan Kendaraan: STNK mencantumkan identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan.
  • Syarat Lalu Lintas: Tanpa STNK yang berlaku, pengendara bisa dikenakan tilang.
  • Keabsahan Pajak Kendaraan: STNK mencatat status pajak tahunan (PKB) dan SWDKLLJ.
  • Identifikasi Kendaraan: STNK berisi nomor rangka, mesin, dan plat nomor yang sesuai dengan fisik motor.

Tanpa STNK, CB150R tidak diakui secara hukum dan berisiko terkena sanksi administrasi.

2. Syarat Pembuatan STNK CB150R Baru

Jika Anda membeli CB150R baru, dealer biasanya akan mengurus STNK dan plat nomor. Namun, jika Anda harus mengurus sendiri, berikut syaratnya:

  • Faktur/Invoice Pembelian dari dealer resmi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
  • KTP Pemilik (asli dan fotokopi).
  • Surat Kuasa (jika diurus oleh orang lain).
  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang sudah dibayar.
  • Bukti Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ.

Proses pembuatan STNK baru memakan waktu sekitar 7–14 hari kerja, tergantung antrean di Samsat setempat.

3. Biaya Pembuatan dan Perpanjangan STNK CB150R

Biaya STNK CB150R terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

A. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan usia motor. Untuk CB150R, tarif PKB biasanya sekitar 1,5%–2% dari nilai jual.

BACA JUGA:   Renault Range K: Debut SUV Keluarga Terbaru

Contoh:

  • Harga CB150R baru: Rp 30.000.000
  • PKB tahun pertama: 2% × Rp 30.000.000 = Rp 600.000/tahun

B. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Biaya ini bersifat tetap dan berbeda tiap daerah. Untuk sepeda motor, SWDKLLJ umumnya sekitar Rp 35.000–Rp 50.000/tahun.



C. Biaya Administrasi STNK

  • STNK Baru: Rp 100.000–Rp 150.000
  • Perpanjangan STNK: Rp 50.000–Rp 100.000

Total biaya perpanjangan STNK CB150R per tahun biasanya berkisar antara Rp 700.000–Rp 900.000, tergantung wilayah dan kebijakan pajak setempat.

4. Proses Perpanjangan STNK CB150R

STNK CB150R harus diperpanjang setiap 1 tahun atau 5 tahun, tergantung jenis perpanjangannya. Berikut langkah-langkahnya:

A. Perpanjangan Tahunan (1 Tahun)

  1. Siapkan dokumen:
    • STNK asli
    • KTP pemilik (fotokopi dan asli)
    • Bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ
  2. Datangi Samsat terdekat atau gunakan layanan online (jika tersedia).
  3. Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
  4. Tunggu verifikasi dan terima STNK yang telah diperbarui.

B. Perpanjangan 5 Tahunan

Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, Anda perlu melakukan:

  • Pengecekan Fisik Kendaraan di Samsat atau bengkel resmi Honda.
  • Pembaruan Data jika ada perubahan alamat atau kepemilikan.

5. Tips Menghindari Masalah Saat Perpanjangan STNK

Agar proses perpanjangan STNK CB150R lancar, perhatikan hal berikut:

  • Cek Jatuh Tempo: STNK biasanya berlaku hingga 3 bulan setelah tanggal kadaluarsa, tetapi lebih baik diperpanjang sebelum habis masa berlaku.
  • Hindari Denda: Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda 25% dari PKB per bulan (maksimal 48 bulan).
  • Gunakan Layanan Online: Beberapa daerah menyediakan layanan perpanjangan STNK via aplikasi seperti Samsat Online atau e-Samsat.
  • Simpan Dokumen dengan Baik: Pastikan BPKB, STNK, dan faktur pembelian tersimpan rapi untuk menghindari kehilangan.

6. STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Jika STNK CB150R hilang atau rusak, ikuti langkah berikut:

  1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian:
    • Laporkan ke polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
  2. Siapkan Dokumen Penggantian:
    • Fotokopi BPKB
    • KTP pemilik
    • Surat pernyataan kehilangan
  3. Ajukan Permohonan ke Samsat:
    • Datangi Samsat dengan dokumen lengkap.
    • Bayar biaya penggantian (Rp 100.000–Rp 200.000).
BACA JUGA:   Tips Naik Mobil Supaya Tidak Mabuk

Proses penggantian STNK biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan STNK CB150R, Anda bisa terhindar dari masalah hukum dan denda yang tidak perlu. Pastikan selalu memperbarui dokumen kendaraan tepat waktu!



Also Read

Bagikan: