Silang Nopol: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, dan Prosedur Pelaporannya di Indonesia

Bang Montir

Pengertian Silang Nopol

Silang Nopol (Nomor Polisi) adalah tanda khusus berupa garis silang (X) yang diberikan oleh pihak kepolisian pada pelat nomor kendaraan bermotor. Tanda ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah melanggar aturan lalu lintas, memiliki masalah administrasi, atau statusnya tidak sah menurut hukum.



Silang nopol biasanya diberikan dalam kasus-kasus seperti:

  • Kendaraan tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.
  • Kendaraan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan data resmi.
  • Kendaraan terlibat dalam tindak pidana seperti pencurian atau penipuan.
  • Kendaraan tidak lulus uji emisi atau uji kelaikan jalan.

Tanda silang ini bersifat sementara sebelum kendaraan tersebut diperbaiki status hukumnya atau ditindak lebih lanjut oleh kepolisian.

Fungsi dan Tujuan Silang Nopol

Pemberian silang nopol memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, antara lain:

  1. Identifikasi Kendaraan Bermasalah

    • Memudahkan petugas kepolisian mengenali kendaraan yang melanggar aturan.
    • Menghindari penyalahgunaan kendaraan untuk kejahatan.
  2. Peringatan bagi Pemilik Kendaraan

    • Memberi sinyal bahwa kendaraan harus segera dilengkapi dokumen atau diperbaiki status hukumnya.
  3. Pencegahan Pelanggaran Berulang

    • Kendaraan yang sudah disilang nopol-nya tidak boleh digunakan di jalan raya hingga masalahnya diselesaikan.
  4. Dasar Penindakan Hukum

    • Jika kendaraan tetap digunakan meski sudah disilang, polisi berhak menilang atau menyita kendaraan tersebut.

Dasar Hukum Silang Nopol

Pemberian silang nopol diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

    • Pasal 280: Setiap kendaraan wajib dilengkapi STNK dan surat lain yang sah.
    • Pasal 287: Kendaraan yang tidak memenuhi syarat bisa ditindak dengan pembatasan operasional.
  2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

    • Mengatur tata cara penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
  3. Surat Edaran Kapolri

    • Beberapa surat edaran menjelaskan teknis pelaksanaan silang nopol, termasuk prosedur penindakan.
BACA JUGA:   Cara Memilih Sepatu Sepeda yang Tepat untuk Kenyamanan Berkendara

Prosedur Pemberian Silang Nopol

Proses pemberian tanda silang nopol dilakukan oleh petugas kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kendaraan

    • Petugas melakukan pemeriksaan dokumen (STNK, BPKB, identitas pengemudi).
    • Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan akan diberhentikan.
  2. Pembuatan Berita Acara

    • Petugas membuat laporan resmi tentang pelanggaran yang dilakukan.
  3. Pemberian Tanda Silang

    • Pelat nomor kendaraan diberi tanda silang menggunakan cat atau stiker khusus.
  4. Penindakan Lanjutan

    • Pemilik kendaraan diberi waktu untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki pelanggaran.
    • Jika tidak dipatuhi, kendaraan bisa ditahan atau diproses hukum.

Kendaraan yang Rentan Mendapat Silang Nopol

Beberapa jenis kendaraan sering kali menjadi sasaran operasi silang nopol, di antaranya:



  1. Kendaraan Tanpa STNK

    • STNK kadaluarsa atau tidak diperpanjang.
  2. Kendaraan dengan Pelat Nomor Tidak Sah

    • Pelat nomor palsu, digandakan, atau tidak sesuai registrasi.
  3. Kendaraan Modifikasi Ilegal

    • Perubahan mesin atau bodi tanpa izin.
  4. Kendaraan Bekas Kejahatan

    • Hasil curian atau dokumen bodong.
  5. Kendaraan Tidak Lulus Uji KIR

    • Tidak memenuhi syarat kelayakan jalan.

Cara Menghindari Silang Nopol

Agar kendaraan tidak terkena silang nopol, pemilik harus memastikan hal-hal berikut:

  1. Periksa Kelengkapan Dokumen

    • Pastikan STNK dan BPKB masih berlaku.
  2. Lakukan Perpanjangan Pajak Tepat Waktu

    • Hindari telat membayar pajak kendaraan.
  3. Gunakan Pelat Nomor Asli

    • Jangan memalsukan atau memodifikasi pelat nomor.
  4. Ikuti Aturan Modifikasi Kendaraan

    • Jika melakukan modifikasi, pastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Lakukan Uji KIR Berkala

    • Untuk kendaraan umum atau niaga, pastikan uji KIR masih valid.

Dampak Jika Kendaraan Disilang Nopol

Jika kendaraan sudah diberi tanda silang nopol, konsekuensinya antara lain:

  1. Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

    • Penggunaan kendaraan bisa berujung tilang atau penyitaan.
  2. Proses Hukum Lebih Lanjut

    • Pemilik bisa dipanggil untuk klarifikasi atau dikenakan sanksi administratif.
  3. Kesulitan dalam Perpanjangan STNK

    • Kendaraan harus dibenahi terlebih dahulu sebelum bisa diperpanjang.
  4. Risiko Penahanan Kendaraan

    • Jika pelanggaran berat, kendaraan bisa diamankan di pool kepolisian.
BACA JUGA:   Pajak Honda Stream 2002: Semua yang Perlu Anda Tahu

Dengan memahami aturan silang nopol, pemilik kendaraan dapat lebih waspada dalam menjaga kelengkapan dokumen dan menghindari pelanggaran lalu lintas.



Also Read

Bagikan: