STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, termasuk Honda Genio. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan yang sah di mata hukum. Bagi pemilik Honda Genio, memahami prosedur pembuatan, perpanjangan, dan biaya STNK sangat penting untuk menghindari denda atau masalah hukum. Artikel ini akan membahas secara detail segala hal terkait STNK Motor Genio, mulai dari syarat, proses perpanjangan, hingga biaya terbaru.
1. Apa Itu STNK Motor Genio dan Fungsinya
STNK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). STNK Motor Genio berisi informasi penting seperti:
- Nomor polisi
- Nama pemilik kendaraan
- Masa berlaku pajak kendaraan (PKB)
- Data teknis kendaraan (warna, nomor rangka, nomor mesin)
Fungsi utama STNK antara lain:
- Bukti Kepemilikan Kendaraan: STNK menjadi bukti sah bahwa motor Genio terdaftar atas nama pemilik.
- Syarat Lalu Lintas: Tanpa STNK yang berlaku, pengendara bisa dikenakan tilang oleh polisi.
- Persyaratan Klaim Asuransi: Beberapa asuransi membutuhkan STNK sebagai dokumen wajib saat mengajukan klaim.
2. Syarat Pembuatan STNK Baru untuk Motor Genio
Jika Anda membeli Honda Genio baru atau bekas, berikut syarat pembuatan STNK baru:
a. Pembelian Motor Baru
- Faktur pembelian dari dealer resmi Honda
- KTP asli dan fotokopi pemilik
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Formulir permohonan STNK dari dealer
- Bukti lunas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
b. Pembelian Motor Bekas
- BPKB asli beserta surat kuasa (jika dibeli dari perorangan)
- KTP asli dan fotokopi penjual & pembeli
- Surat pernyataan jual beli bermaterai
- STNK lama
- Pengecekan fisik kendaraan di SAMSAT
3. Proses Perpanjangan STNK Motor Genio
STNK Motor Genio harus diperpanjang setiap 1 atau 5 tahun, tergantung pilihan masa berlaku. Berikut langkah-langkahnya:
a. Persiapkan Dokumen
- STNK asli
- KTP asli pemilik
- Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ
- BPKB (untuk verifikasi)
b. Proses di SAMSAT
- Pembayaran PKB & SWDKLLJ: Bisa dilakukan via bank mitra SAMSAT (BNI, BRI, Mandiri) atau aplikasi e-SAMSAT.
- Verifikasi Data: Bawa dokumen ke loket SAMSAT untuk verifikasi.
- Cetak STNK Baru: Jika semua syarat lengkap, STNK baru akan dicetak.
c. Perpanjangan Online
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan perpanjangan STNK online melalui:
- e-SAMSAT (Jakarta, Jawa Barat, Banten)
- Aplikasi MyPertamina (untuk pembayaran pajak)
4. Biaya Perpanjangan STNK Motor Genio
Biaya perpanjangan STNK terdiri dari beberapa komponen:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Untuk Honda Genio 110cc, PKB sekitar Rp 150.000 – Rp 300.000/tahun.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000/tahun.
- Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000 – Rp 100.000.
Catatan: Biaya bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan daerah.
5. Tips Agar Perpanjangan STNK Motor Genio Lancar
- Cek Masa Berlaku STNK: Hindari telat perpanjangan untuk menghindari denda.
- Bayar Pajak Tepat Waktu: PKB yang telat dikenakan denda 25% per bulan (maksimal 48%).
- Bawa Dokumen Asli: Fotokopi tidak berlaku untuk verifikasi di SAMSAT.
- Gunakan Layanan Online: Jika memungkinkan, manfaatkan e-SAMSAT untuk menghemat waktu.
6. Masalah Umum STNK Motor Genio dan Solusinya
a. STNK Hilang
- Laporkan ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
- Ajukan duplikat STNK ke SAMSAT dengan syarat:
- BPKB asli
- KTP pemilik
- Surat kehilangan dari polisi
b. STNK Telat Diperpanjang
- Dikenakan denda keterlambatan PKB.
- Proses perpanjangan tetap sama, tetapi harus melunasi denda terlebih dahulu.
c. Perubahan Data Pemilik
- Jika motor Genio dijual, lakukan balik nama STNK dengan syarat:
- KTP penjual & pembeli
- BPKB asli
- Surat jual beli bermaterai
Dengan memahami prosedur dan syarat STNK Motor Genio, Anda bisa menghindari masalah hukum dan tetap nyaman berkendara. Pastikan selalu memperbarui STNK sebelum masa berlaku habis!