STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk motor Honda CRF 150. STNK menjadi bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan hukum. Artikel ini akan membahas secara detail tentang STNK CRF 150, mulai dari proses pembuatan, perpanjangan, biaya, hingga tips menghindari masalah.

1. Apa Itu STNK CRF 150 dan Fungsinya?
STNK CRF 150 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti kepemilikan dan registrasi kendaraan. Fungsi utama STNK antara lain:
- Bukti Kepemilikan Kendaraan: STNK mencantumkan nama pemilik, nomor polisi, dan data teknis motor.
- Syarat Lalu Lintas: Tanpa STNK, pengendara bisa dikenakan tilang.
- Alat Verifikasi Pajak: STNK memuat informasi pajak kendaraan (PKB) dan SWDKLLJ.
- Identifikasi Kendaraan: Digunakan untuk keperluan administratif seperti klaim asuransi atau jual-beli.
STNK CRF 150 biasanya berlaku selama 5 tahun untuk kendaraan baru dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
2. Proses Pembuatan STNK CRF 150 Baru
Jika Anda membeli CRF 150 baru, dealer biasanya akan membantu mengurus STNK. Namun, berikut adalah langkah-langkah umumnya:
Persyaratan Dokumen:
- Faktur pembelian dari dealer.
- KTP pemilik (asli dan fotokopi).
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
- Surat kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga).
- Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tahapan Proses:
- Pendaftaran di Samsat: Ajukan permohonan STNK di Samsat terdekat.
- Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin.
- Pembayaran Pajak dan Biaya: Termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
- Pencetakan STNK: Proses biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
Biaya pembuatan STNK baru bervariasi tergantung wilayah, tetapi umumnya berkisar antara Rp 500.000–Rp 1.500.000.
3. Biaya Perpanjangan STNK CRF 150
STNK CRF 150 harus diperpanjang setiap 1 atau 5 tahun, tergantung usia kendaraan. Berikut rincian biayanya:
Komponen Biaya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (misalnya, 1,5%–2% dari nilai KB untuk motor di atas 250cc).
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000–Rp 143.000 tergantung wilayah.
- Biaya Administrasi: Rp 50.000–Rp 100.000.
Contoh perhitungan untuk CRF 150 (asumsi nilai KB Rp 20 juta):
- PKB: 1,5% × Rp 20.000.000 = Rp 300.000.
- SWDKLLJ: Rp 35.000.
- Total: Rp 300.000 + Rp 35.000 + Rp 50.000 = Rp 385.000.
4. Cara Cek Masa Berlaku STNK CRF 150 Online
Anda bisa mengecek masa berlaku STNK secara online melalui:

- Website Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat provinsi Anda (misalnya, samsat.jakarta.go.id).
- Aplikasi MyPertamina atau JMO: Beberapa aplikasi menyediakan fitur cek pajak kendaraan.
- SMS Gateway: Kirim format SMS tertentu ke nomor layanan Samsat.
Pastikan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan sudah benar saat melakukan pengecekan.
5. Tips Menghindari Masalah dengan STNK CRF 150
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Perpanjang STNK Sebelum Kadaluarsa: Jika terlambat, Anda bisa dikenakan denda.
- Simpan STNK dengan Aman: Hindari kerusakan atau kehilangan karena proses penggantian memakan waktu.
- Perhatikan Data yang Tertera: Pastikan nama, alamat, dan nomor mesin/rangka sesuai.
- Gunakan Aplikasi Pengingat: Beberapa aplikasi seperti "Pengingat Pajak Kendaraan" bisa membantu.
6. Prosedur Penggantian STNK CRF 150 yang Hilang atau Rusak
Jika STNK CRF 150 hilang atau rusak, ikuti langkah berikut:
- Buat Laporan Kehilangan di Polisi: Untuk STNK hilang, diperlukan surat keterangan dari polisi.
- Siapkan Dokumen: KTP, BPKB, dan fotokopi STNK (jika ada).
- Ajukan Permohonan di Samsat: Lengkapi formulir dan bayar biaya penggantian (Rp 100.000–Rp 200.000).
- Ambil STNK Baru: Proses biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.
7. Perbedaan STNK dan BPKB CRF 150
Meskipun sama-sama dokumen kendaraan, STNK dan BPKB memiliki perbedaan:
Aspek | STNK | BPKB |
---|---|---|
Fungsi | Bukti registrasi & pajak | Bukti kepemilikan utama |
Masa Berlaku | 1 atau 5 tahun | Tidak ada masa kadaluarsa |
Pembaruan | Harus diperpanjang | Tidak perlu, kecuali ada perubahan kepemilikan |
Pastikan kedua dokumen ini selalu aman dan terupdate.
Dengan memahami informasi di atas, pemilik Honda CRF 150 bisa lebih mudah mengurus dan memelihara kelengkapan administrasi kendaraannya. Selalu perhatikan jadwal perpanjangan STNK untuk menghindari masalah dengan pihak berwajib.
Artikel ini mencakup detail lengkap tentang STNK CRF 150, termasuk proses, biaya, dan tips praktis. Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang topik tertentu, silakan tambahkan pertanyaan spesifik.
