Motor Yamaha RX King 2003 adalah salah satu motor legendaris yang masih banyak digunakan hingga saat ini. Sebagai pemilik, penting untuk memahami ketentuan pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda atau sanksi hukum. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak motor RX King 2003, meliputi biaya, prosedur pembayaran, dokumen yang diperlukan, dan informasi penting lainnya.

1. Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor untuk RX King 2003
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis:
- Pajak Tahunan (STNK) – Dibayar setiap tahun sebagai bukti registrasi kendaraan.
- Pajak 5 Tahunan (Pengesahan STNK) – Dibayar setiap 5 tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Untuk motor RX King 2003, perhitungan pajak didasarkan pada:
- Volume silinder (cc) – RX King memiliki mesin 135cc.
- Usia kendaraan – Semakin tua, tarif pajak semakin rendah karena penyusutan nilai.
- Daerah pendaftaran – Setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda.
2. Biaya Pajak Motor RX King 2003
Berikut estimasi biaya pajak tahunan untuk RX King 2003 (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2021):
A. Pajak Tahunan
- Pokok: Rp 112.500 (1,5% dari NJKB untuk motor di bawah 250cc).
- Denda Keterlambatan: 25% per bulan (maksimal 48 bulan).
B. Pajak 5 Tahunan
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000 – Rp 100.000.
- Biaya administrasi: Rp 25.000 – Rp 75.000 (tergantung daerah).
Catatan:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) RX King 2003 diperkirakan Rp 7.500.000 (berdasarkan usia dan kondisi pasar).
- Beberapa daerah menerapkan tambahan biaya seperti PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua.
3. Prosedur Pembayaran Pajak RX King 2003
Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui:

A. Pembayaran Langsung di Samsat
- Bawa STNK asli dan KTP pemilik.
- Isi formulir pembayaran pajak.
- Lakukan pembayaran di loket.
- Terima STNK dan tanda terima pembayaran.
B. Pembayaran Online (E-Samsat)
- Akses website atau aplikasi Samsat Online (tergantung daerah).
- Masukkan nomor polisi dan data kendaraan.
- Lakukan pembayaran via transfer bank atau e-wallet.
- Cetak bukti pembayaran atau tunggu STNK digital.
4. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan Pajak
Untuk memperpanjang pajak motor RX King 2003, siapkan:
- STNK asli (masih berlaku atau kadaluarsa).
- KTP pemilik (fotokopi dan asli).
- BPKB (jika diperlukan verifikasi).
- Surat kuasa (jika diwakilkan).
- Bukti pembayaran sebelumnya (jika ada denda).
5. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika terlambat membayar pajak, dikenakan denda sebagai berikut:
- 1-12 bulan: 25% dari pokok pajak.
- 13-24 bulan: 50% dari pokok pajak.
- >24 bulan: STNK bisa dianggap hangus dan harus melalui proses pengurusan ulang.
Contoh perhitungan:
- Pajak pokok Rp 112.500 + denda 25% = Rp 140.625 (jika terlambat 3 bulan).
6. Tips Menghemat Biaya Pajak RX King 2003
- Bayar tepat waktu – Hindari denda yang membengkak.
- Manfaatkan diskon – Beberapa daerah memberikan potongan jika bayar di awal tahun.
- Periksa kondisi STNK – Pastikan tidak ada kesalahan data yang mempengaruhi perhitungan pajak.
- Gunakan asuransi kendaraan – Beberapa provider menawarkan paket termasuk perpanjangan pajak.
Dengan memahami ketentuan pajak motor RX King 2003, pemilik dapat menghindari masalah hukum dan tetap berkendara dengan aman. Pastikan selalu memperbarui STNK dan patuhi aturan yang berlaku.
