Sebagai seorang pengusaha, Anda tentu membutuhkan kendaraan yang dapat membantu kelancaran operasional bisnis. Salah satu kendaraan yang sering dipilih untuk kebutuhan bisnis adalah Toyota Hiace. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli Toyota Hiace, ada baiknya untuk mengetahui pajak Toyota Hiace yang perlu dibayarkan setiap tahunnya.
Jenis Pajak Toyota Hiace
Pajak Toyota Hiace terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penggunaan Kendaraan Bermotor (PKB).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak wajib yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya pajak ini ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dan tahun pembuatan kendaraan. Untuk Toyota Hiace dengan mesin di bawah 2500cc, pajak yang harus dibayarkan sebesar 1.250.000 rupiah. Sedangkan untuk Toyota Hiace dengan mesin di atas 2500cc, pajaknya adalah sebesar 2.500.000 rupiah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah pajak yang harus dibayarkan ketika melakukan ubah nama kepemilikan kendaraan, misalnya saat membeli kendaraan bekas. Besarnya pajak ini ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan. Untuk Toyota Hiace dengan nilai jual di bawah 50 juta rupiah, pajak yang harus dibayarkan sebesar 1 juta rupiah. Sedangkan untuk Toyota Hiace dengan nilai jual di atas 50 juta, pajaknya adalah sebesar 2 juta rupiah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang harus dibayarkan ketika membeli kendaraan baru. Besarnya pajak ini ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan dan persentase yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Toyota Hiace, persentase PPnBM saat ini adalah 10%.
Pajak Penggunaan Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha, seperti angkutan orang atau barang. Besarnya pajak ini ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dan tahun pembuatan kendaraan. Untuk Toyota Hiace dengan mesin di bawah 2500cc, pajak yang harus dibayarkan sebesar 2 juta rupiah. Sedangkan untuk Toyota Hiace dengan mesin di atas 2500cc, pajaknya adalah sebesar 4 juta rupiah.
Pembayaran Pajak Toyota Hiace
Untuk pembayaran pajak Toyota Hiace, Anda bisa melakukan secara online atau offline melalui kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK dan BPKB kendaraan.
Jika Anda membayar pajak secara online, maka Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang tertera di website Samsat online. Namun, jika Anda membayar pajak secara offline, Anda perlu mengisi formulir pembayaran pajak dan menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada petugas Samsat.
Kesimpulan
Jadi, pajak Toyota Hiace terdiri dari PKB, BBN-KB, PPnBM, dan PKB. Pastikan untuk membayar pajak ini secara tepat waktu, agar kendaraan Anda dapat melaju dengan lancar tanpa ada masalah hukum ataupun tilang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajak Toyota Hiace.