Pendahuluan
Nissan GT-R R35 adalah salah satu mobil sport legendaris yang sangat diminati di Indonesia. Namun, impor dan kepemilikan mobil ini tidak lepas dari beban pajak yang cukup tinggi. Pajak GT-R R35 di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga mobil, kapasitas mesin, dan regulasi bea masuk. Artikel ini akan membahas secara detail komponen pajak, perhitungan, serta aturan terbaru terkait kepemilikan GT-R R35 di Indonesia.

Dasar Hukum dan Regulasi Pajak Mobil Mewah
Pajak untuk mobil mewah seperti Nissan GT-R R35 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.
- Bea Masuk Impor – GT-R R35 yang diimpor dikenakan bea masuk antara 40% hingga 125% tergantung tahun produksi dan kondisi (baru/bekas).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan berlaku setiap tahun.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – Dikenakan sebesar 11% dari harga mobil sebelum PPnBM.
Komponen Pajak Nissan GT-R R35
Berikut rincian komponen pajak yang harus dibayarkan untuk GT-R R35 di Indonesia:
1. Bea Masuk Impor
- Mobil baru: 40% – 70% dari nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF).
- Mobil bekas: 125% dari nilai CIF (jika berumur di bawah 5 tahun).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%)
Dihitung dari harga impor (CIF + bea masuk).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- GT-R R35 dengan mesin 3.8L V6 dikenakan tarif 40% (sesuai Peraturan Menteri Keuangan).
4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bervariasi di setiap daerah (biasanya 1,5% – 2% per tahun).
5. Biaya Balik Nama dan STNK
- Biaya administrasi sekitar Rp 500.000 – Rp 2.000.000 tergantung wilayah.
Perhitungan Pajak GT-R R35 (Contoh Kasus)
Misalkan harga Nissan GT-R R35 baru di pasaran internasional adalah $100.000 (Rp 1,5 miliar). Berikut perkiraan pajaknya:
- Bea Masuk (40%) = Rp 600 juta
- Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) = Rp 2,1 miliar
- PPN 11% = Rp 231 juta
- PPnBM 40% = Rp 840 juta
- Total Harga Setelah Pajak = Rp 3,171 miliar
Harga di showroom resmi bisa mencapai Rp 4 – 5 miliar karena termasuk margin dealer dan biaya lainnya.

Perbandingan Pajak GT-R R35 Baru vs. Bekas
Komponen Pajak | Mobil Baru | Mobil Bekas (Import) |
---|---|---|
Bea Masuk | 40% – 70% | 125% (jika <5 tahun) |
PPN | 11% | 11% |
PPnBM | 40% | 40% |
Total Biaya | Lebih tinggi | Lebih murah (jika >5 tahun) |
Mobil bekas berumur di atas 5 tahun bea masuknya turun menjadi 30%, sehingga lebih ekonomis.
Cara Mengurangi Beban Pajak GT-R R35
Beberapa strategi yang bisa dilakukan:
- Impor via Perusahaan General Trading – Memanfaatkan izin impor khusus untuk mengurangi bea masuk.
- Membeli Unit Bekas >5 Tahun – Lebih murah karena bea masuk hanya 30%.
- Memilih Versi yang Sudah Ada di Dalam Negeri – Membeli dari pemilik sebelumnya menghindari biaya impor.
Dampak Pajak Tinggi terhadap Peminat GT-R R35
Tingginya pajak membuat GT-R R35 menjadi kendaraan eksklusif dengan harga sangat tinggi. Sebagian penggemar memilih:
- Membeli versi bekas.
- Menggunakan jasa "car importer" untuk mendapatkan harga lebih baik.
- Memilih kendaraan lain dengan pajak lebih rendah (seperti Porsche 911 yang PPnBM-nya lebih rendah).
Update Terkini Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Per 2024, pemerintah masih memberlakukan tarif PPnBM tinggi untuk mobil berkapasitas mesin besar. Namun, ada wacana penyesuaian tarif untuk kendaraan hybrid/elektrik. GT-R R35 tetap termasuk kategori kendaraan mewah dengan pajak maksimal.
Dengan memahami komponen pajak ini, calon pembeli bisa merencanakan anggaran lebih matang sebelum membeli Nissan GT-R R35 di Indonesia.
