Motor Yamaha Satria FU adalah salah satu motor sport 150cc yang populer di Indonesia. Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak motor terdiri dari beberapa komponen, seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi. Artikel ini akan membahas secara detail perhitungan pajak Satria FU berdasarkan wilayah, usia kendaraan, dan peraturan terbaru.

1. Komponen Pajak Motor Satria FU
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa unsur berikut:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan usia motor.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya tetap yang digunakan untuk jaminan kecelakaan.
- Biaya Administrasi: Biaya tambahan yang dikenakan oleh Samsat.
Besaran PKB dipengaruhi oleh faktor nilai jual kendaraan (NJKB) dan usia motor. Semakin tua usia motor, semakin rendah PKB-nya karena adanya penyusutan nilai.
2. Perhitungan Pajak Satria FU Berdasarkan CC Mesin
Yamaha Satria FU memiliki mesin 150cc, sehingga termasuk dalam kategori kendaraan dengan tarif pajak sebagai berikut:
- PKB: 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
- SWDKLLJ: Rp35.000 untuk roda dua.
- Biaya Administrasi: Bervariasi antara Rp50.000–Rp100.000 tergantung daerah.
Contoh Perhitungan:
Jika NJKB Satria FU ditetapkan Rp15.000.000, maka:
- PKB = 1,5% × Rp15.000.000 = Rp225.000
- SWDKLLJ = Rp35.000
- Biaya Admin = Rp50.000
Total Pajak Tahunan = Rp225.000 + Rp35.000 + Rp50.000 = Rp310.000
3. Daftar Pajak Satria FU per Tahun (Berdasarkan Usia Motor)
Pajak motor akan menurun seiring bertambahnya usia kendaraan karena adanya depresiasi nilai. Berikut perkiraan pajak Satria FU dari tahun ke tahun:
Usia Motor | NJKB (Contoh) | PKB (1,5%) | SWDKLLJ | Total Pajak |
---|---|---|---|---|
Baru (Tahun 1) | Rp15.000.000 | Rp225.000 | Rp35.000 | Rp310.000 |
5 Tahun | Rp10.500.000 | Rp157.500 | Rp35.000 | Rp242.500 |
10 Tahun | Rp7.350.000 | Rp110.250 | Rp35.000 | Rp195.250 |
Catatan: NJKB setiap daerah bisa berbeda, tergantung harga pasaran.
4. Perbedaan Pajak Satria FU di Berbagai Daerah
Besaran pajak bisa berbeda antarprovinsi karena perbedaan nilai NJKB yang ditetapkan oleh Pemda. Contoh:
- DKI Jakarta: NJKB tinggi karena harga motor lebih mahal.
- Jawa Barat: NJKB lebih rendah dibanding Jakarta.
- Luar Jawa: Beberapa daerah menerapkan NJKB lebih rendah.
Untuk mengetahui NJKB resmi di daerah Anda, cek melalui Samsat terdekat atau website resmi Samsat online.

5. Cara Bayar Pajak Satria FU Online
Kini pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara online melalui:
- Samsat Online (tergantung wilayah)
- Aplikasi e-Samsat (contoh: JMO di Jawa Barat)
- Bank Mitra Samsat (seperti BRI, BCA, atau Bank Mandiri)
Langkah Pembayaran Online:
- Buka website atau aplikasi Samsat resmi.
- Masukkan nomor plat dan data kendaraan.
- Periksa detail PKB dan SWDKLLJ.
- Bayar via transfer/virtual account.
- Cetak bukti pembayaran.
6. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika terlambat membayar pajak, akan dikenakan denda sebagai berikut:
- 1–3 bulan: 25% dari PKB.
- 4–6 bulan: 50% dari PKB.
- Lebih dari 6 bulan: 75% dari PKB.
Contoh:
Jika PKB Rp225.000 + denda 25% = Rp56.250, maka total yang dibayar menjadi Rp281.250.
Pastikan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan tilang saat operasi lalu lintas.
7. Syarat dan Dokumen untuk Pembayaran Pajak
Sebelum membayar pajak motor, siapkan:
- STNK asli.
- KTP pemilik.
- Bukti pembayaran sebelumnya (jika ada).
- Surat kuasa (jika tidak dibayar oleh pemilik).
Beberapa Samsat sudah menerapkan sistem digital, sehingga tidak memerlukan dokumen fisik.
Dengan memahami komponen dan perhitungan pajak Satria FU, Anda bisa merencanakan pengeluaran tahunan dengan lebih baik. Pastikan selalu cek ketentuan terbaru karena tarif pajak bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah.
