Pajak Motor RX King Mati 20 Tahun: Ketentuan, Denda, dan Proses Perpanjangan STNK

Bang Montir

Pendahuluan

Motor Yamaha RX King adalah salah satu motor legendaris yang masih banyak digunakan hingga saat ini, termasuk yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Namun, banyak pemilik yang bingung mengenai status pajak kendaraan tersebut, terutama jika sudah melebihi masa berlaku atau "mati" selama puluhan tahun. Artikel ini akan membahas secara detail tentang ketentuan pajak RX King yang sudah mati 20 tahun, termasuk denda yang harus dibayar, proses perpanjangan STNK, dan implikasi hukumnya.



Status Pajak Motor yang Sudah Mati 20 Tahun

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan memiliki STNK yang masih berlaku. Jika kendaraan tidak diperpanjang selama bertahun-tahun, statusnya menjadi "mati" atau tidak aktif di sistem Samsat.

Untuk motor RX King yang pajaknya sudah mati 20 tahun, secara hukum kendaraan tersebut dianggap tidak terdaftar. Artinya:

  • Tidak bisa digunakan di jalan umum.
  • Berpotensi kena tilang jika ketahuan polisi.
  • Harus melalui proses pengaktifan ulang di Samsat.

Denda yang Harus Dibayarkan

Jika pajak motor RX King sudah mati selama 20 tahun, pemilik harus membayar denda yang cukup besar. Berikut rinciannya:

  1. Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

    • Dihitung sebesar 25% per tahun dari PKB terakhir.
    • Contoh: Jika PKB terakhir Rp 200.000, maka denda per tahun = 25% × Rp 200.000 = Rp 50.000.
    • Untuk 20 tahun, denda PKB = 20 × Rp 50.000 = Rp 1.000.000.
  2. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

    • Denda SWDKLLJ biasanya tetap, sekitar Rp 32.000 per tahun.
    • Untuk 20 tahun = 20 × Rp 32.000 = Rp 640.000.
  3. Biaya Administrasi Tambahan

    • Beberapa Samsat mengenakan biaya administrasi tambahan sekitar Rp 100.000–Rp 300.000.
BACA JUGA:   Membuat BMS Sendiri: Tips dan Trik untuk Menaikkan Kualitas Mobil Anda

Total denda untuk 20 tahun bisa mencapai Rp 2–3 juta, tergantung kebijakan daerah.



Proses Perpanjangan STNK RX King Mati 20 Tahun

Untuk mengaktifkan kembali STNK RX King yang sudah mati 20 tahun, pemilik harus mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Verifikasi Data Kendaraan di Samsat

  • Bawa BPKB, KTP, dan surat keterangan lain ke Samsat terdekat.
  • Pastikan nomor rangka dan mesin masih sesuai dengan data lama.

2. Hitung dan Bayar Denda

  • Petugas Samsat akan menghitung total denda yang harus dibayar.
  • Pembayaran bisa dilakukan via bank atau langsung di loket Samsat.

3. Pengecekan Fisik Kendaraan

  • Beberapa daerah mewajibkan motor dibawa ke Samsat untuk verifikasi fisik.
  • Jika motor sudah tidak ada, pemilik harus membuat surat pernyataan kehilangan.

4. Pembuatan STNK Baru

  • Setelah semua denda dibayar, STNK baru akan dicetak.
  • Masa berlaku STNK biasanya 1 atau 5 tahun, tergantung pilihan pemilik.

Apakah RX King Mati 20 Tahun Bisa Diaktifkan Kembali?

Tergantung kondisi:

  • Jika motor masih ada dan memenuhi syarat teknis, bisa diaktifkan dengan membayar denda.
  • Jika motor sudah hilang/tidak layak jalan, pemilik bisa menghapuskan nomor polisi dari sistem Samsat.

Namun, beberapa kasus menunjukkan bahwa motor tua seperti RX King tetap bisa diurus asalkan dokumen lengkap.

Implikasi Hukum Jika Tetap Dipakai Tanpa Perpanjangan

Menggunakan RX King dengan pajak mati 20 tahun berisiko:

  • Tilang oleh polisi (Pasal 287 UU LLAJ, denda hingga Rp 500.000).
  • Kendaraan disita jika tidak bisa membuktikan kepemilikan.
  • Sulit melakukan transaksi jual beli karena status tidak aktif.

Alternatif Jika Tidak Ingin Memperpanjang Pajak

Jika denda terlalu besar, beberapa pemilih alternatif:

  • Menghapuskan STNK dan mengubah status motor untuk koleksi saja.
  • Mendaftarkan sebagai motor klasik jika memenuhi syarat umur >30 tahun.
BACA JUGA:   Posisi Kopling, Rem, dan Gas pada Mobil Manual: Panduan Lengkap untuk Pengemudi Pemula dan Berpengalaman

Demikian penjelasan lengkap mengenai pajak RX King mati 20 tahun. Pastikan untuk memeriksa ketentuan terbaru di Samsat setempat karena peraturan bisa berbeda tiap daerah.



Also Read

Bagikan: