Memahami besaran pajak motor Honda CRF150L sangat penting bagi pemilik atau calon pembeli. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya administrasi. Artikel ini akan membahas secara detail perhitungan pajak motor CRF150L berdasarkan ketentuan terbaru.

Komponen Pajak Motor CRF150L di Indonesia
Pajak motor Honda CRF150L terdiri dari beberapa komponen utama:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi. CRF150L memiliki kapasitas mesin 149,16 cc, sehingga masuk kategori motor di atas 150 cc (beberapa daerah mengkategorikannya sebagai motor 150 cc). -
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya ini bersifat tetap dan digunakan untuk program keselamatan lalu lintas. -
Biaya Administrasi
Dikenakan oleh Samsat untuk proses perpanjangan pajak.
Perhitungan Pajak Honda CRF150L Berdasarkan CC Mesin
Kapasitas mesin CRF150L adalah 149,16 cc. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2021, tarif PKB untuk motor dengan kapasitas 150 cc ke bawah adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan.
Contoh perhitungan:
- Harga baru CRF150L: Rp 30.000.000
- Nilai jual kendaraan (setelah penyusutan tahun ke-1): Rp 27.000.000
- PKB: 1,5% × Rp 27.000.000 = Rp 405.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000 (standar nasional)
- Biaya administrasi: Rp 50.000 (bervariasi tiap daerah)
Total pajak tahunan: Rp 405.000 + Rp 35.000 + Rp 50.000 = Rp 490.000
Perbedaan Pajak CRF150L untuk Daerah DKI Jakarta vs. Luar Jakarta
Besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah karena perbedaan nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan kebijakan daerah.
-
DKI Jakarta:
- PKB menggunakan NJKB yang lebih tinggi karena faktor ekonomi.
- Contoh: PKB Rp 450.000 + SWDKLLJ Rp 35.000 + Admin Rp 75.000 = Rp 560.000.
-
Jawa Barat:
- PKB Rp 400.000 + SWDKLLJ Rp 35.000 + Admin Rp 50.000 = Rp 485.000.
Catatan: Nilai ini bisa berubah sesuai kebijakan pemda setempat.
Pajak Progresif untuk Pemilik Lebih dari 1 Motor
Jika Anda memiliki lebih dari satu motor, pajak progresif berlaku:
- Motor kedua: Tarif PKB naik 1,5× (menjadi 2,25%).
- Motor ketiga: Tarif PKB naik 2× (menjadi 3%).
Contoh:
- PKB normal CRF150L: Rp 405.000
- Untuk motor kedua: 2,25% × Rp 27.000.000 = Rp 607.500
Cara Bayar Pajak Motor CRF150L Online dan Offline
1. Pembayaran Offline via Samsat
- Bawa STNK dan KTP.
- Datangi lokasi Samsat terdekat.
- Verifikasi data dan lakukan pembayaran.
2. Pembayaran Online
- Akses layanan e-Samsat atau aplikasi seperti Samsat Digital.
- Masukkan nomor polisi dan detail kendaraan.
- Bayar via transfer bank/dompet digital.
Keuntungan bayar online: tidak perlu antre dan bisa dilakukan kapan saja.
Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak CRF150L
Jika terlambat membayar pajak, dikenakan denda sebagai berikut:
- Terlambat 1–12 bulan: 25% dari PKB.
- Terlambat >12 bulan: 50% dari PKB.
Contoh:
- PKB Rp 405.000 + Denda 25% = Rp 101.250
- Total yang dibayar: Rp 506.250
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak CRF150L
-
Usia Kendaraan
Nilai PKB turun 10% per tahun karena penyusutan.- Tahun ke-1: Rp 405.000
- Tahun ke-5: Rp 243.000 (setelah penyusutan).
-
Perubahan Kebijakan Pemerintah
Tarif PKB atau SWDKLLJ bisa diubah melalui peraturan baru. -
Modifikasi Kendaraan
Jika CC mesin diubah (misalnya di-bore up), pajak akan disesuaikan dengan kapasitas baru.
Artikel ini mencakup detail lengkap mulai dari komponen pajak, perhitungan, hingga cara pembayaran. Data disesuaikan dengan ketentuan terbaru 2024 dan dapat diverifikasi melalui sumber resmi seperti Samsat atau situs web Dinas Pendapatan Daerah setempat.
