Pajak Motor Honda CB150R Old: Ketentuan, Perhitungan, dan Cara Bayar yang Wajib Diketahui

Bang Montir

Pajak kendaraan bermotor, termasuk Honda CB150R Old, merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) jika terjadi perubahan kepemilikan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang ketentuan pajak, cara menghitung, serta prosedur pembayaran untuk motor CB150R generasi lama.



1. Dasar Hukum dan Komponen Pajak CB150R Old

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berikut komponen utama pajak motor CB150R Old:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi.
  • Biaya Balik Nama (BBN): Dibayarkan jika terjadi perubahan kepemilikan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Biaya tetap untuk asuransi kecelakaan.

Nilai PKB dipengaruhi oleh tahun pembuatan, kondisi kendaraan, dan wilayah pendaftaran.

2. Cara Menghitung Pajak Tahunan CB150R Old

Perhitungan pajak motor Honda CB150R Old tergantung pada tahun produksi dan kapasitas mesin (150cc). Berikut rumus perhitungannya:

a. Pajak Tahunan (PKB)

  • Nilai Jual Kendaraan (NJK): Misalnya, NJKB CB150R Old tahun 2018 adalah Rp 20.000.000.
  • Tarif PKB: 2% per tahun untuk wilayah DKI Jakarta.

    PKB = NJKB × Tarif Pajak
    PKB = Rp 20.000.000 × 2% = Rp 400.000/tahun

b. Biaya SWDKLLJ

  • Untuk motor: Rp 35.000/tahun (standar nasional).

c. Total Pajak Tahunan

Total Pajak = PKB + SWDKLLJ
Total Pajak = Rp 400.000 + Rp 35.000 = Rp 435.000/tahun

Catatan: Pajak progresif berlaku jika memiliki lebih dari satu kendaraan.

3. Pajak Balik Nama CB150R Old

Jika membeli CB150R Old bekas, pemilik baru wajib membayar Biaya Balik Nama (BBN). Besarannya bervariasi tergantung daerah:



  • DKI Jakarta: 10% dari PKB
  • Jawa Barat: 12% dari PKB
  • Luar Jawa: 1–1,5% dari PKB
BACA JUGA:   Membeli Mobil Bekas: Panduan Lengkap untuk Pembeli yang Cerdik

Contoh perhitungan:

BBN = 10% × PKB
BBN = 10% × Rp 400.000 = Rp 40.000

4. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika terlambat membayar pajak, dikenakan denda sebagai berikut:

  • Telat 1–12 bulan: Denda 25% dari PKB.
  • Telat >12 bulan: Denda 50% dari PKB.

Contoh:

Denda (6 bulan) = 25% × Rp 400.000 = Rp 100.000
Total Bayar = PKB + SWDKLLJ + Denda = Rp 400.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 = Rp 535.000

5. Prosedur Pembayaran Pajak CB150R Old

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui:

a. Samsat Online

  • Akses samsat elektronik (contoh: Samsat Jaya untuk DKI Jakarta).
  • Masukkan nomor polisi dan bukti pembayaran.

b. Bank atau Mitra Samsat

  • Bank seperti BNI, BRI, atau Mandiri menyediakan layanan pembayaran pajak.
  • Minimarket: Alfamart dan Indomaret juga melayani pembayaran pajak.

c. Langsung ke Samsat

  • Bawa STNK asli, KTP, dan BPKB (jika diperlukan).

6. Tips Menghemat Pajak CB150R Old

  1. Bayar Tepat Waktu untuk menghindari denda.
  2. Manfaatkan Diskon Pajak, beberapa daerah memberikan potongan jika bayar di awal tahun.
  3. Periksa Nilai NJKB, pastikan tidak terlalu tinggi agar PKB tidak membengkak.
  4. Gunakan Layanan Online untuk menghemat waktu.

Dengan memahami ketentuan pajak CB150R Old, pemilik dapat menghindari masalah hukum dan mengoptimalkan pengeluaran tahunan. Pastikan selalu memperbarui informasi terbaru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.



Also Read

Bagikan: