Pajak Mercedes Benz di Indonesia: Ketentuan, Perhitungan, dan Faktor yang Mempengaruhi

Bang Montir

Mercedes-Benz adalah salah satu merek mobil mewah ternama di dunia, termasuk di Indonesia. Namun, kepemilikan kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak Mercedes-Benz di Indonesia, meliputi jenis pajak, cara perhitungan, dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak.




1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk Mercedes-Benz di Indonesia

Pemilik Mercedes-Benz di Indonesia wajib membayar beberapa jenis pajak, baik saat pembelian maupun kepemilikan tahunan. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang berlaku:

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPN dikenakan sebesar 11% dari harga jual kendaraan (berlaku sejak April 2022).
  • Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk Mercedes-Benz.

b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • PPnBM dikenakan khusus untuk kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz.
  • Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis dan harga kendaraan, mulai dari 10% hingga 40%.
  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc biasanya dikenakan tarif lebih tinggi.

c. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • PKB adalah pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan.
  • Besaran PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan usia kendaraan.

d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan (jual beli atau hibah).
  • Besarannya bervariasi di setiap daerah, umumnya 10% dari nilai kendaraan.

2. Cara Menghitung Pajak Mercedes-Benz

Perhitungan pajak Mercedes-Benz tergantung pada model, kapasitas mesin, dan harga kendaraan. Berikut contoh perhitungan untuk Mercedes-Benz C200 (asumsi harga Rp 1,2 miliar):

a. PPN dan PPnBM

  • PPN (11%): Rp 1,2 miliar × 11% = Rp 132 juta.
  • PPnBM (20%): Rp 1,2 miliar × 20% = Rp 240 juta (asumsi tarif 20% untuk mobil mewah di atas 2.500 cc).
BACA JUGA:   Motogp Legends Merchandise: Kenang-Kenangan Masa Lalu yang Mendunia

b. PKB (Pajak Tahunan)

  • Nilai Jual Kendaraan: Rp 1,2 miliar.
  • Tarif PKB (2%): Rp 1,2 miliar × 2% = Rp 24 juta per tahun (nilai bisa turun seiring usia kendaraan).

c. BBNKB

  • Jika dijual kembali, BBNKB biasanya 10% dari nilai kendaraan (tergantung daerah).

3. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Mercedes-Benz

Beberapa faktor utama yang menentukan besaran pajak Mercedes-Benz:

a. Kapasitas Mesin

  • Mobil dengan mesin di atas 3.000 cc dikenakan PPnBM lebih tinggi (hingga 40%).

b. Harga Kendaraan

  • Semakin mahal harga mobil, semakin besar PPN, PPnBM, dan PKB-nya.

c. Usia Kendaraan

  • PKB menurun seiring bertambahnya usia kendaraan karena penyusutan nilai.

d. Daerah Pendaftaran

  • PKB dan BBNKB bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah.

4. Perbandingan Pajak Mercedes-Benz dengan Merek Lain

Mercedes-Benz termasuk dalam kategori kendaraan mewah, sehingga pajaknya lebih tinggi dibandingkan merek non-mewah seperti Toyota atau Honda. Contoh:

Merek & Model Kapasitas Mesin PPnBM PKB Tahunan
Mercedes-Benz S450 3.000 cc 40% Rp 30 juta
Toyota Alphard 2.500 cc 20% Rp 12 juta

5. Prosedur Pembayaran Pajak Mercedes-Benz

Berikut langkah-langkah membayar pajak Mercedes-Benz:

a. Pajak Pembelian (PPN & PPnBM)

  • Dibayarkan melalui dealer saat pembelian mobil baru.

b. Pajak Tahunan (PKB)

  1. Datang ke Samsat terdekat dengan membawa:
    • STNK asli.
    • KTP pemilik.
    • Bukti pembayaran sebelumnya.
  2. Lakukan pembayaran via bank atau loket Samsat.

c. Bea Balik Nama (BBNKB)

  • Proses dilakukan di Samsat dengan membawa:
    • BPKB asli.
    • KTP penjual dan pembeli.
    • Surat pernyataan jual beli.

6. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika pemilik terlambat membayar PKB, dikenakan denda sebagai berikut:



  • Terlambat 1 bulan: Denda 25% dari PKB.
  • Terlambat 1 tahun: Denda bisa mencapai 100% dari PKB.
BACA JUGA:   Mengenal Jenis dan Fungsi Kabel Kopling di Mobil

Contoh: Jika PKB Rp 20 juta, denda 1 tahun = Rp 20 juta (total bayar Rp 40 juta).


7. Pajak Mercedes-Benz Listrik (EV)

Untuk model listrik seperti Mercedes-Benz EQS, pemerintah memberikan insentif:

  • PPnBM = 0% (sesuai aturan mobil listrik).
  • PKB lebih rendah karena emisi nol.

Namun, tetap dikenakan PPN 11%.


Dengan memahami ketentuan pajak Mercedes-Benz, pemilik dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban pajak agar terhindar dari sanksi denda.

Artikel ini mencakup detail lengkap tentang pajak Mercedes-Benz di Indonesia, mulai dari jenis pajak, perhitungan, hingga prosedur pembayaran. Jika diperlukan, Anda bisa menambahkan informasi terbaru tentang perubahan tarif pajak atau aturan terupdate dari Dirjen Pajak.



Also Read

Bagikan: