Pajak Kijang Kotak: Panduan Lengkap Biaya, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

Bang Montir

Toyota Kijang Kotak adalah salah satu mobil legendaris di Indonesia yang masih banyak digunakan hingga saat ini, baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis. Sebagai kendaraan yang masih aktif di jalanan, pemilik Kijang Kotak wajib memahami ketentuan pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda atau sanksi. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak Kijang Kotak, termasuk komponen biaya, cara menghitung, dan prosedur pembayarannya.



1. Mengenal Toyota Kijang Kotak dan Kategori Pajaknya

Toyota Kijang Kotak (generasi kedua, diproduksi 1981–1986) termasuk dalam kendaraan niaga atau penumpang tergantung dari jenis bodinya. Pajak yang dikenakan meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi.
  • Biaya Balik Nama (BBN) – Dibayarkan saat kepemilikan kendaraan berpindah.
  • Pajak Tahunan (STNK) – Wajib diperbarui setiap 1 atau 2 tahun.
  • Pajak Progresif – Berlaku jika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kijang Kotak dengan plat kuning (niaga) dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibanding plat hitam (pribadi).

2. Komponen Pajak Kijang Kotak dan Cara Menghitungnya

Berikut rincian komponen pajak Kijang Kotak tahun 2024:

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJK): Kijang Kotak tergolong kendaraan tua, sehingga NJKB-nya rendah (contoh: Rp 50 juta).
  • Tarif PKB: 1,5% untuk kendaraan pribadi, 2% untuk niaga.
  • Rumus PKB: NJK x Tarif PKB x (Usia Kendaraan/10).

Contoh:

  • NJKB = Rp 50 juta
  • Usia kendaraan = 30 tahun
  • PKB = 50.000.000 x 1,5% x (30/10) = Rp 2.250.000/tahun.

b. Biaya Balik Nama (BBN)

BBN dibayarkan saat jual-beli kendaraan:



  • 10% dari NJKB untuk kendaraan di bawah 5 tahun.
  • 1% untuk kendaraan tua seperti Kijang Kotak.

c. Pajak Progresif

Jika pemilik memiliki lebih dari 1 kendaraan, tarif PKB meningkat:

  • Kendaraan ke-2: +50% dari PKB normal.
  • Kendaraan ke-3: +100%.
BACA JUGA:   Bengkel Kaki-Kaki dan Plat Kopling Terbaik untuk Merawat Mobil Toyota Anda di Bandung

3. Prosedur Pembayaran Pajak Kijang Kotak

Pembayaran pajak Kijang Kotak dapat dilakukan melalui:

a. Samsat Keliling atau Kantor Samsat

  • Bawa STNK lama, KTP, dan bukti pelunasan pajak sebelumnya.
  • Isi formulir pembayaran pajak.
  • Bayar di loket sesuai nominal yang tertera.

b. Online via Aplikasi E-Samsat

  • Beberapa daerah menyediakan layanan e-Samsat (contoh: Jago Samsat Jawa Barat).
  • Input nomor polisi dan masa berlaku STNK.
  • Bayar via transfer bank atau dompet digital.

4. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika telat membayar pajak, dikenakan denda:

  • Denda PKB: 25% per tahun (maksimal 48 bulan).
  • Denda SWDKLLJ: Rp 32.000/bulan.

Contoh:

  • PKB = Rp 2.250.000
  • Denda (1 tahun) = 25% x 2.250.000 = Rp 562.500.

5. Tips Mengurangi Beban Pajak Kijang Kotak

Beberapa strategi untuk meminimalkan pajak:

a. Turunkan Nilai NJKB

  • Ajukan penilaian ulang ke Samsat jika harga pasar Kijang Kotak lebih rendah dari NJKB.

b. Gunakan Kendaraan untuk Usaha

  • Plat kuning bisa diklaim sebagai biaya operasional perusahaan.

c. Manfaatkan Program Keringanan Pajak

  • Beberapa daerah memberikan diskon pajak untuk kendaraan tua.

6. Perbedaan Pajak Kijang Kotak dengan Generasi Baru

  • Tarif PKB: Kijang Kotak lebih murah karena nilai jualnya rendah.
  • Emisi: Kijang Kotak tidak terkena aturan uji emisi di beberapa daerah.
  • Biaya Perpanjangan STNK: Lebih murah karena tidak perlu uji KIR (kecuali plat kuning).

Dengan memahami detail pajak Kijang Kotak, pemilik bisa merencanakan anggaran lebih baik dan menghindari masalah hukum. Pastikan selalu memperbarui pajak tepat waktu!



Also Read

Bagikan: