Pajak Honda CR-V Prestige 2019: Panduan Lengkap Biaya, Perhitungan, dan Ketentuan Terbaru

Bang Montir

Pendahuluan: Mengenal Honda CR-V Prestige 2019 dan Konsep Pajak Kendaraan

Honda CR-V Prestige 2019 adalah salah satu varian termewah dari generasi kelima CR-V yang diluncurkan di Indonesia. Mobil ini dibekali mesin 1.5L Turbocharged VTEC (L15B7) dengan transmisi CVT, serta fitur premium seperti leather seat, Honda Sensing, dan sunroof. Sebagai kendaraan roda empat, CR-V Prestige 2019 dikenakan pajak progresif berdasarkan ketentuan pemerintah Indonesia, meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Biaya Balik Nama (BBN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Masuk (untuk model impor)

Komponen Pajak Honda CR-V Prestige 2019

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan usia kendaraan. Untuk CR-V Prestige 2019 dengan kapasitas mesin 1.498 cc, tarif PKB adalah 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Berdasarkan data Astra Honda, NJKB CR-V Prestige 2019 sekitar Rp520 juta (varian tertinggi).

Contoh Perhitungan PKB Tahunan:

PKB = 2% × Rp520.000.000 = Rp10.400.000/tahun

Catatan: PKB bisa turun 10% setiap tahun karena penyusutan nilai kendaraan.

2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

CR-V Prestige 2019 dikenakan PPnBM sebesar 20% karena termasuk golongan kendaraan mewah (mesin di atas 1.500 cc atau harga di atas Rp500 juta). Namun, sejak 2021, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM untuk kendaraan hybrid seperti CR-V Hybrid.

BACA JUGA:   Mengenal Lebih Dekat Isuzu FTR: Kendaraan Berdaya Saing di Medan Berat

3. Biaya Balik Nama (BBN)

Biaya ini berlaku jika mobil dibeli bekas (second-hand). Besarannya bervariasi tergantung daerah:

  • Jakarta: 10% dari NJKB (Rp52 juta untuk CR-V Prestige)
  • Luar Jakarta: Biasanya 1–2% dari NJKB.

4. Bea Masuk dan Pajak Impor

Untuk model CR-V Prestige CKD (rakit lokal), tidak dikenakan bea masuk. Namun, versi CBU (impor lengkap) dikenakan bea masuk 40% + PPn 10%.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

1. Daerah Pendaftaran

Pajak progresif diterapkan di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Contoh:

  • DKI Jakarta: PKB lebih tinggi karena NJKB-nya disesuaikan dengan harga pasar.
  • Kabupaten: Tarif bisa lebih rendah 10–20%.

2. Perubahan Regulasi Pemerintah

  • PPnBM Ditanggung Pemerintah (2021–2022): Kebijakan ini mengurangi beban pajak untuk kendaraan baru.
  • Insentif Pajak Hybrid: CR-V Hybrid bisa dapat potongan PKB hingga 50% di beberapa daerah.

3. Usia Kendaraan

Mobil tahun 2019 sudah mengalami penyusutan nilai. Perhitungannya menggunakan rumus:

NJKB Tahun ke-n = NJKB Awal × (0,9)^n

Contoh: NJKB 2024 = Rp520 juta × (0,9)^5 ≈ Rp306 juta.

Cara Menghitung Pajak CR-V Prestige 2019 (Contoh Kasus)

Kasus: Hitung pajak 5 tahun kepemilikan di Jakarta untuk CR-V Prestige 2019 (non-hybrid).

  1. PKB Tahun Pertama (2019):

    • NJKB: Rp520 juta
    • PKB: 2% × Rp520 juta = Rp10,4 juta
  2. PKB Tahun Kelima (2024):

    • NJKB setelah penyusutan: Rp306 juta
    • PKB: 2% × Rp306 juta = Rp6,12 juta
  3. Total PKB 5 Tahun: Rp10,4 juta + Rp9,36 juta + Rp8,42 juta + Rp7,58 juta + Rp6,12 juta ≈ Rp41,88 juta

  4. Biaya Balik Nama (jika ada): 10% × Rp306 juta = Rp30,6 juta.

Perbandingan Pajak CR-V Prestige 2019 dengan Varian Lain

Varian Kapasitas Mesin PPnBM PKB/Tahun (2024)
CR-V Prestige 1.498 cc 20% Rp6,12 juta
CR-V Hybrid 1.995 cc 15%* Rp4,59 juta*
CR-V Urban 1.498 cc 20% Rp5,10 juta
BACA JUGA:   Modifikasi Yamaha Vega ZR 2010: Mendandani Motor Kesayangan dengan Gaya yang Tangguh

*Keterangan: Hybrid dapat insentif pajak hingga 25% di beberapa wilayah.

Tips Mengurangi Beban Pajak CR-V Prestige 2019

  1. Manfaatkan Insentif Hybrid: Jika membeli CR-V Hybrid 2019, PPnBM lebih rendah (15% vs 20%).
  2. Pindah ke Daerah dengan Tarif Pajak Lebih Rendah: Seperti Bogor atau Depok yang memiliki kebijakan PKB lebih ringan.
  3. Ajukan Pengurangan PKB: Jika nilai pasar aktual lebih rendah dari NJKB, bisa diajukan ke SAMSAT.
  4. Bayar Pajak Tepat Waktu: Hindari denda 25% per tahun untuk keterlambatan.

Daftar Sumber Referensi

  1. Peraturan Dirjen Pajak No. 03/PJ/2019
  2. Honda Indonesia – Spesifikasi CR-V
  3. Kemenkeu – Kebijakan PPnBM 2021
  4. Data NJKB DKI Jakarta 2024

Artikel ini diperbarui sesuai regulasi terakhir per Juni 2024. Perhitungan pajak mungkin berbeda tergantung kebijakan daerah.

Also Read

Bagikan: