Honda CB150R adalah salah satu motor sport yang populer di Indonesia karena desainnya yang stylish dan performa mesin yang tangguh. Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memahami komponen pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak Honda CB150R, termasuk komponen biaya, cara menghitung, prosedur pembayaran, dan informasi penting lainnya.

1. Komponen Pajak Honda CB150R
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, baik untuk kepemilikan baru maupun perpanjangan. Berikut adalah rinciannya:
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak utama yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan usia motor. Untuk Honda CB150R, PKB biasanya berkisar antara Rp 300.000 – Rp 600.000 tergantung wilayah dan tahun pembuatan.
b. Biaya Balik Nama (BBN)
Jika Anda membeli motor bekas, biaya balik nama biasanya sekitar 5-10% dari PKB.
c. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya ini dikenakan untuk asuransi kecelakaan, dengan nominal sekitar Rp 35.000 – Rp 143.000 tergantung daerah.
d. Pajak Progresif (Jika Berlaku)
Di beberapa kota besar seperti Jakarta, pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, dengan kenaikan 1,5% – 4% dari PKB.
2. Cara Menghitung Pajak Honda CB150R
Berikut contoh perhitungan pajak tahunan Honda CB150R:
- Nilai Jual Motor (NJKB): Rp 25.000.000
- Tarif PKB: 2% per tahun
- Usia Motor: 3 tahun (penurunan nilai 10% per tahun)
Maka perhitungannya:

- Tahun ke-1: Rp 25.000.000 × 2% = Rp 500.000
- Tahun ke-2: (Rp 25.000.000 – 10%) × 2% = Rp 450.000
- Tahun ke-3: (Rp 22.500.000 – 10%) × 2% = Rp 405.000
Tambahkan SWDKLLJ (misal Rp 143.000), maka total pajak tahun ke-3 adalah Rp 405.000 + Rp 143.000 = Rp 548.000.
3. Prosedur Pembayaran Pajak Honda CB150R
Anda bisa membayar pajak motor melalui beberapa cara:
a. Melalui Samsat
- Bawa STNK asli dan KTP.
- Isi formulir pembayaran pajak.
- Bayar di loket dan dapatkan STNK baru.
b. Online via Aplikasi
- Beberapa daerah menyediakan layanan e-Samsat atau Samsat Digital.
- Gunakan aplikasi seperti JMO (Jaringan Mandiri Online) atau Samsat Go.
c. Melalui Mitra Perbankan
- Bank seperti BNI, BRI, atau Mandiri menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
4. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda:
- 1-3 bulan: 25% dari PKB
- 4-6 bulan: 50% dari PKB
- Lebih dari 6 bulan: 75% dari PKB
Contoh: Jika PKB Rp 500.000 dan terlambat 2 bulan, dendanya Rp 125.000.
5. Perbedaan Pajak CB150R Baru dan Bekas
-
Motor Baru:
- Pajak pertama kali biasanya sudah termasuk dalam biaya pembelian.
- BBN sekitar 10% dari harga faktur.
-
Motor Bekas:
- Pajak dihitung berdasarkan sisa usia motor.
- Biaya balik nama sekitar 5-10% dari PKB.
6. Tips Menghemat Biaya Pajak Honda CB150R
- Bayar tepat waktu untuk menghindari denda.
- Gunakan layanan online untuk menghemat waktu.
- Periksa NJKB di Samsat untuk memastikan perhitungan akurat.
- Manfaatkan promo dari bank atau mitra pembayaran pajak.
Dengan memahami detail pajak Honda CB150R, Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari masalah saat perpanjangan STNK. Pastikan selalu cek informasi terbaru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
