Pajak Harier adalah istilah yang mungkin masih asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, istilah ini sebenarnya merujuk pada salah satu jenis pajak yang berkaitan dengan transaksi atau aktivitas tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang Pajak Harier, mulai dari pengertian, dasar hukum, tarif, hingga cara menghitungnya.

Apa Itu Pajak Harier?
Pajak Harier adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis pajak yang dikenakan pada transaksi atau aktivitas tertentu yang bersifat harian atau periodik. Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam peraturan perpajakan Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan pajak yang dikenakan atas penghasilan harian, seperti upah harian, jasa harian, atau transaksi kecil yang dilakukan secara rutin.
Beberapa ahli perpajakan menyamakan Pajak Harier dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Upah Harian, di mana pekerja lepas atau buruh harian dikenakan pajak berdasarkan penghasilan mereka. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi harian dikenakan pajak, tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pajak Harier di Indonesia
Pajak Harier tidak diatur secara khusus dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Namun, beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pajak atas penghasilan harian dapat ditemukan dalam:
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pekerja harian, lepas, atau tenaga kerja tidak tetap.
- Jika penghasilan harian melebihi batas tertentu, wajib dipotong PPh Pasal 21.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen Pajak)
- Beberapa peraturan teknis menjelaskan cara pemotongan pajak untuk pekerja harian, termasuk batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
-
Keputusan Menteri Keuangan
- Menetapkan tarif dan ketentuan khusus terkait pemotongan pajak untuk transaksi harian.
Tarif Pajak Harier
Tarif Pajak Harier umumnya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk penghasilan tidak tetap. Berikut adalah rinciannya:
- Penghasilan ≤ Rp 4,5 juta per bulan: Tidak dikenakan PPh (berlaku PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Penghasilan > Rp 4,5 juta per bulan: Dikenakan tarif progresif PPh Pasal 21 (5% – 30%).
Namun, untuk pekerja harian yang penghasilannya tidak menentu, biasanya berlaku ketentuan:
- Jika penghasilan harian melebihi Rp 450.000 per hari, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 5%.
Cara Menghitung Pajak Harier
Berikut contoh perhitungan Pajak Harier untuk pekerja harian:
Contoh Kasus:
Seorang pekerja harian menerima upah Rp 600.000 per hari (melebihi batas Rp 450.000).
- Penghasilan Harian: Rp 600.000
- Batas Tidak Kena Pajak: Rp 450.000
- Penghasilan Kena Pajak: Rp 600.000 – Rp 450.000 = Rp 150.000
- PPh Terutang: 5% × Rp 150.000 = Rp 7.500 per hari
Jika dalam sebulan dia bekerja 20 hari:

- Total PPh: 20 × Rp 7.500 = Rp 150.000
Pengecualian dan Fasilitas Pajak Harier
Tidak semua pekerja harian dikenakan Pajak Harier. Berikut beberapa pengecualian:
-
Penghasilan di Bawah PTKP
Jika penghasilan harian tidak melebihi Rp 450.000, tidak ada pemotongan pajak. -
Pekerja di Sektor Informal
Beberapa sektor informal seperti pedagang kecil mungkin tidak tercatat dalam sistem pajak. -
Insentif Pajak Pemerintah
Terkadang pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk UMKM atau pekerja harian.
Pelaporan dan Pembayaran Pajak Harier
Pajak Harier yang dipotong harus dilaporkan melalui:
- Formulir SPT Masa PPh 21 (bagi pemotong pajak seperti perusahaan).
- Pembayaran melalui SSP (Surat Setoran Pajak) atau sistem online seperti e-Billing.
Bagi pekerja harian yang tidak dipotong pajak, tetap disarankan melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dampak Pajak Harier terhadap Pekerja Harian
Penerapan Pajak Harier memiliki beberapa implikasi:
-
Beban Tambahan bagi Pekerja
Pajak mengurangi penghasilan bersih pekerja harian. -
Kepatuhan Pajak yang Rendah
Banyak pekerja harian tidak melaporkan penghasilan karena ketidaktahuan. -
Perlu Sosialisasi dari Pemerintah
Edukasi tentang kewajiban pajak bagi pekerja harian masih minim.
Dengan memahami Pajak Harier, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari sanksi.
