Pajak Ford Ranger 2024: Tarif, Perhitungan, dan Faktor yang Mempengaruhi Biaya

Bang Montir

Pendahuluan: Mengenal Pajak Kendaraan Ford Ranger 2024

Ford Ranger 2024 adalah salah satu mobil pikap terpopuler di Indonesia, dikenal dengan performa tangguh dan fitur canggih. Namun, sebelum memiliki kendaraan ini, penting untuk memahami komponen pajak yang berlaku. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif pajak Ford Ranger 2024 dipengaruhi oleh faktor seperti nilai jual kendaraan, wilayah pendaftaran, dan jenis bahan bakar.

Tarif Pajak Ford Ranger 2024 Berdasarkan Daerah

1. Pajak Tahunan (PKB)

PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi. Untuk Ford Ranger 2024 dengan kapasitas mesin 2.0L diesel, tarif PKB umumnya berkisar antara 1,5%–2% dari nilai jual. Contoh:

  • Harga Ford Ranger XLT 2024: Rp 600 juta.
  • PKB (2%): Rp 12 juta/tahun (tergantung kebijakan daerah).

2. Bea Balik Nama (BBNKB)

BBNKB dibayarkan saat kepemilikan kendaraan berpindah. Tarifnya bervariasi per provinsi:

  • DKI Jakarta: 10% dari nilai jual.
  • Jawa Barat: 8% dari nilai jual.
BACA JUGA:   Tips Ke Jogja Naik Mobil Pribadi

Faktor yang Mempengaruhi Pajak Ford Ranger 2024

1. Jenis Bahan Bakar

Ford Ranger 2024 dengan mesin diesel dikenakan pajak lebih tinggi dibanding bensin karena emisi CO₂-nya lebih besar. Kebijakan ini sejalan dengan aturan PPNBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

2. Dimensi dan Berat Kendaraan

Pikap seperti Ford Ranger dikenakan tarif pajak lebih tinggi karena masuk kategori kendaraan komersial ringan. Berat kosong > 1.500 kg juga memengaruhi perhitungan PKB.

3. Wilayah Pendaftaran

Daerah dengan polusi tinggi (seperti Jakarta) menerapkan tarif pajak progresif. Misalnya, PKB tahun kedua bisa naik 5–10% jika emisi melebihi ambang batas.

Perhitungan Pajak Ford Ranger 2024 (Contoh Kasus)

1. PKB Tahunan

  • Harga kendaraan: Rp 650 juta.
  • Tarif PKB (1,75% untuk diesel): Rp 11,375 juta/tahun.
  • Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000.

2. Total Pajak Pertama Kali

  • PPN (11%): Rp 71,5 juta.
  • BBNKB (10% di Jakarta): Rp 65 juta.
  • Total awal: Rp 146,875 juta (termasuk harga kendaraan + pajak).

Perbandingan Pajak Ford Ranger 2024 dengan Pesaing

1. Toyota Hilux

  • PKB Hilux 2.4G diesel: Rp 10,8 juta/tahun (lebih rendah karena nilai jual lebih murah).
  • BBNKB: 8–10% tergantung daerah.

2. Mitsubishi Triton

  • PPN Triton: 11% sama, tetapi PKB bisa lebih rendah karena bobot lebih ringan.

Kebijakan Terbaru yang Memengaruhi Pajak 2024

1. Insentif PPNBM

Pemerintah memberikan keringanan PPNBM untuk kendaraan ramah lingkungan, namun Ford Ranger diesel tidak termasuk dalam kategori ini.

2. Aturan Emisi Euro 4

Ford Ranger 2024 sudah memenuhi standar Euro 4, tetapi beberapa daerah memberlakukan denda tambahan jika emisi melebihi batas.

Tips Mengurangi Beban Pajak Ford Ranger 2024

1. Memanfaatkan Promo Dealer

Beberapa dealer menawarkan potongan PPN atau gratis BBNKB sebagai bagian dari paket pembelian.

BACA JUGA:   Cara Berkendara Benar untuk Meningkatkan Kualitas Berkendara

2. Memilih Wilayah Pendaftaran

Daftarkan kendaraan di wilayah dengan tarif BBNKB lebih rendah (misalnya, Bogor vs. Jakarta).

3. Pembayaran Tepat Waktu

Hindari denda keterlambatan PKB yang bisa mencapai 25% dari total pajak.

Daftar Sumber Referensi

  1. Kementerian Keuangan RI – Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta – Perhitungan PKB 2024
  3. Ford Indonesia – Spesifikasi Resmi Ranger 2024

Artikel ini mencakup detail tarif, perhitungan, dan faktor eksternal yang memengaruhi pajak Ford Ranger 2024, dengan referensi dari sumber resmi.

Also Read

Bagikan: