Pengenalan tentang Nissan Elgrand dan Pajaknya
Nissan Elgrand adalah kendaraan Multi-Purpose Vehicle (MPV) mewah yang diproduksi oleh Nissan. Mobil ini populer di Indonesia sebagai kendaraan keluarga atau bisnis karena kenyamanan dan fitur canggihnya. Namun, sebagai kendaraan impor, Elgrand dikenakan berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak tahunan seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta SWDKLLJ.

Karena statusnya sebagai kendaraan mewah dengan kapasitas mesin besar (biasanya 3.5L atau 2.5L), tarif pajak Elgrand cenderung tinggi dibandingkan MPV lokal seperti Toyota Alphard atau Hyundai Staria.
Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku untuk Nissan Elgrand
1. Pajak Impor (Bea Masuk dan PPN)
Sebagai kendaraan impor (biasanya dari Jepang), Elgrand dikenakan:
- Bea Masuk (BM): Tarif berkisar 40%–50% dari nilai Customs Value (CIF).
- PPN Impor: 11% (sesuai aturan 2024) dari nilai CIF + Bea Masuk.
- PPnBM: Karena termasuk kendaraan mewah, tarifnya 20%–40% tergantung kapasitas mesin.
Contoh perhitungan:
Jika harga Elgrand di Jepang Rp 500 juta (CIF), maka:
- Bea Masuk (40%) = Rp 200 juta
- PPN 11% dari (500 juta + 200 juta) = Rp 77 juta
- PPnBM (misal 30%) = Rp 150 juta
Total harga setelah pajak: Rp 927 juta
2. Pajak Tahunan (PKB dan SWDKLLJ)
Pajak tahunan Elgrand dihitung berdasarkan:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot dan emisi gas buang
Contoh untuk Elgrand 3.5L di DKI Jakarta:

- NJKB: Rp 1 miliar
- Tarif PKB: 2% (kendaraan pribadi di atas 3.000 cc) = Rp 20 juta/tahun
- SWDKLLJ: Rp 200.000–Rp 500.000 tergantung wilayah.
3. Pajak Penjualan (PPnBM untuk Pembelian Baru)
Jika membeli Elgrand baru dari dealer resmi, PPnBM bisa mencapai 40% untuk mesin di atas 3.000 cc. Namun, untuk Elgrand bekas impor, PPnBM sudah termasuk dalam biaya impor.
Perbandingan Pajak Elgrand dengan MPV Mewah Lainnya
Kendaraan | Kapasitas Mesin | PPnBM | PKB (Per Tahun) |
---|---|---|---|
Nissan Elgrand 3.5L | 3.500 cc | 40% | Rp 20 juta |
Toyota Alphard 2.5L | 2.500 cc | 20% | Rp 8 juta |
Hyundai Staria 2.2L | 2.200 cc | 15% | Rp 5 juta |
Elgrand lebih mahal pajaknya karena mesinnya lebih besar dan statusnya sebagai kendaraan impor.
Cara Menghitung Pajak Elgrand Bekas Impor
Untuk Elgrand bekas impor (ex-Japan), perhitungan pajak melibatkan:
- Harga FOB di Jepang (misal: Rp 300 juta)
- Biaya pengiriman (CIF): +Rp 50 juta
- Bea Masuk: 40% × Rp 350 juta = Rp 140 juta
- PPN 11%: 11% × (350 juta + 140 juta) = Rp 53,9 juta
- PPnBM 30%: 30% × Rp 350 juta = Rp 105 juta
Total pajak impor: Rp 298,9 juta
Dampak Peraturan Pajak Terbaru pada Elgrand
Pada 2024, pemerintah memperketat aturan impor kendaraan bekas, termasuk:
- Peningkatan tarif PPnBM untuk kendaraan di atas 3.000 cc.
- Pengecekan emisi lebih ketat, yang bisa menambah biaya uji kir.
- Kewajiban uji Tipe untuk Elgrand yang diimpor secara individu.
Tips Mengurangi Beban Pajak Elgrand
- Pilih mesin 2.5L (PPnBM lebih rendah daripada 3.5L).
- Impor melalui importir resmi untuk menghindari biaya tambahan.
- Manfaatkan insentif pajak daerah (misal: diskon PKB untuk pembayaran tepat waktu).
- Belilah model tahun lebih lama (harga FOB lebih murah, mengurangi bea masuk).
Prosedur Pembayaran Pajak Elgrand
- Pajak Impor: Dibayar melalui Bea Cukai saat kendaraan tiba di pelabuhan.
- PKB dan SWDKLLJ:
- Bayar di Samsat terdekat.
- Siapkan BPKB, STNK, dan KTP.
- Bisa melalui aplikasi e-Samsat di beberapa wilayah.
Dengan memahami ketentuan pajak Elgrand, pemilik bisa mengoptimalkan pengeluaran dan menghindari masalah hukum. Pastikan selalu memeriksa update aturan dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
