BMW G20 adalah generasi ketiga dari seri BMW 3 Series yang diluncurkan pada tahun 2018. Mobil ini menjadi favorit banyak orang karena desainnya yang elegan, performa tinggi, dan teknologi canggih. Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memahami perhitungan dan prosedur pembayaran pajak BMW G20. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak tahunan, pajak progresif, komponen biaya, dan cara menghitungnya berdasarkan ketentuan terbaru di Indonesia.

1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk BMW G20
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa jenis, tergantung pada penggunaan dan kepemilikan. Berikut adalah jenis pajak yang berlaku untuk BMW G20:
- Pajak Tahunan (PKB): Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan setiap tahun.
- Pajak Progresif: Dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Biaya Balik Nama: Dibayarkan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan.
- Pajak Pembelian (PPnBM): Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar saat membeli mobil baru.
2. Komponen Perhitungan Pajak Tahunan BMW G20
Pajak tahunan BMW G20 dihitung berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
a. Nilai Jual Kendaraan (NJKB)
NJKB ditentukan oleh pemerintah provinsi dan biasanya mengacu pada harga pasaran. Untuk BMW G20 330i, NJKB berkisar antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,5 miliar tergantung tahun pembuatan dan kondisi.
b. Bobot dan Emisi
BMW G20 termasuk kendaraan mewah dengan emisi tinggi, sehingga tarif pajaknya lebih besar dibanding mobil biasa.
c. Tarif PKB
Tarif PKB untuk mobil pribadi adalah 2% dari NJKB. Contoh perhitungan:
- Jika NJKB BMW G20 adalah Rp 1,3 miliar, maka PKB = 2% × Rp 1,3 miliar = Rp 26 juta per tahun.
3. Pajak Progresif untuk BMW G20
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif akan berlaku dengan tarif sebagai berikut:

- Kendaraan pertama: 2% (tarif normal)
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat dan seterusnya: 4%
Contoh: Jika Anda memiliki dua BMW G20, maka pajak untuk kendaraan kedua menjadi 2,5% dari NJKB.
4. Biaya Tambahan Selain Pajak Tahunan
Selain PKB, Anda juga perlu membayar biaya berikut:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- Mobil pribadi: Rp 143.000/tahun
- Mobil perusahaan: Rp 160.000/tahun
- Biaya Administrasi: Berbeda tiap daerah, biasanya sekitar Rp 50.000–Rp 150.000.
5. Prosedur Pembayaran Pajak BMW G20
Berikut langkah-langkah membayar pajak BMW G20:
a. Pembayaran Online
- Akses situs Samsat Online atau aplikasi e-Samsat (tergantung provinsi).
- Masukkan nomor polisi dan data kendaraan.
- Lakukan pembayaran via transfer bank/virtual account.
- Cetak bukti pembayaran.
b. Pembayaran Offline
- Kunjungi Samsat terdekat dengan membawa:
- STNK asli
- KTP pemilik
- Bukti pelunasan PKB tahun sebelumnya
- Ambil nomor antrian dan lakukan pembayaran di loket.
- STNK akan diperbarui dengan tanggal jatuh tempo baru.
6. Tips Mengurangi Beban Pajak BMW G20
- Manfaatkan Diskon Pembayaran di Awal Tahun: Beberapa daerah memberikan potongan jika membayar pajak sebelum bulan Maret.
- Turunkan NJKB dengan Revaluasi: Jika mobil sudah berusia lebih dari 5 tahun, Anda bisa meminta penilaian ulang NJKB.
- Hindari Pajak Progresif: Jika memungkinkan, daftarkan kendaraan atas nama anggota keluarga yang belum memiliki mobil.
7. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda:
- 1–3 bulan: 25% dari PKB
- 4–6 bulan: 50% dari PKB
- >6 bulan: 75% dari PKB
Contoh: Jika PKB Rp 26 juta dan terlambat 2 bulan, dendanya = 25% × Rp 26 juta = Rp 6,5 juta.
8. Perbedaan Pajak BMW G20 Versi Baru dan Bekas
- Mobil Baru: Pajak pertama kali biasanya sudah termasuk dalam harga OTR (On The Road) saat pembelian.
- Mobil Bekas: NJKB akan lebih rendah karena penyusutan nilai, tetapi biaya balik nama (2–5% dari NJKB) tetap berlaku.
Dengan memahami detail pajak BMW G20, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari masalah saat memperpanjang STNK.
