Pajak Honda Accord 2009: Ketentuan, Perhitungan, dan Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia

Bang Montir

Pendahuluan

Honda Accord 2009 adalah salah satu mobil sedan mewah yang populer di Indonesia. Sebagai kendaraan bermotor, mobil ini dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak progresif (jika berlaku). Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang pajak Honda Accord 2009, termasuk dasar hukum, cara perhitungan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi besaran pajak.



Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) – Mengatur tentang jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 – Menjelaskan lebih lanjut tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor.
  3. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi – Setiap provinsi memiliki ketentuan berbeda terkait tarif PKB dan BBNKB.

Pajak kendaraan bermotor dibayarkan setiap tahun dan wajib dilunasi untuk menghindari denda.

Komponen Pajak Honda Accord 2009

Pajak yang harus dibayarkan untuk Honda Accord 2009 terdiri dari:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan umur kendaraan.
  2. Bea Balik Nama (BBNKB) – Dibayarkan saat terjadi peralihan kepemilikan.
  3. Pajak Progresif – Dikenakan jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan.
  4. Biaya Administrasi – Biaya tambahan untuk proses administrasi di Samsat.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJK) – Untuk Honda Accord 2009, NJK berkisar antara Rp 200–400 juta tergantung kondisi dan varian.
  • Tarif PKB – Umumnya 1,5%–2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
  • Faktor Penyusutan – Semakin tua kendaraan, semakin rendah PKB-nya karena nilai jualnya turun.
BACA JUGA:   Erek Erek Ban 3D: Arti Mimpi, Tafsir, dan Angka Togel yang Terkait

Contoh Perhitungan PKB:

  • NJKB Honda Accord 2009: Rp 300 juta
  • Tarif PKB: 1,5%
  • Umur kendaraan: 15 tahun (2024 – 2009) → Faktor penyusutan sekitar 50%
  • PKB = (Rp 300 juta × 1,5%) × 50% = Rp 2,25 juta per tahun

2. Bea Balik Nama (BBNKB)

BBNKB dibayarkan saat:

  • Pembelian bekas
  • Hibah/warisan
  • Perubahan nama pemilik

Tarif BBNKB bervariasi antar daerah, biasanya 1–2% dari NJKB.

3. Pajak Progresif

Jika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan, tarif PKB akan meningkat:



  • Kendaraan pertama: 1,5%
  • Kendaraan kedua: 2%
  • Kendaraan ketiga: 2,5%
  • Dan seterusnya

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

  1. Provinsi Domisili – Tarif PKB berbeda di setiap provinsi (misalnya, DKI Jakarta vs Jawa Barat).
  2. Kondisi Kendaraan – Mesin, kilometer, dan kelengkapan dokumen memengaruhi NJKB.
  3. Perubahan Peraturan – Kenaikan atau penurunan tarif pajak oleh pemerintah daerah.

Prosedur Pembayaran Pajak Honda Accord 2009

  1. Siapkan Dokumen

    • STNK asli
    • KTP pemilik
    • BPKB (jika diperlukan)
    • Bukti pembayaran sebelumnya
  2. Kunjungi Samsat atau Gunakan Aplikasi Online

    • Beberapa daerah sudah menyediakan layanan e-Samsat.
  3. Lakukan Pembayaran

    • PKB
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  4. Cetak STNK Baru

Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika terlambat membayar pajak, dikenakan denda:

  • 1 bulan terlambat: 25% dari PKB
  • 2–6 bulan: 50% dari PKB
  • >6 bulan: 100% dari PKB

Tips Mengurangi Beban Pajak Honda Accord 2009

  1. Manfaatkan Faktor Penyusutan – Semakin tua mobil, semakin rendah PKB-nya.
  2. Hindari Pajak Progresif – Jika memungkinkan, daftarkan kendaraan atas nama orang berbeda.
  3. Periksa NJKB di Samsat – Pastikan NJKB tidak terlalu tinggi untuk mengurangi beban pajak.

Perbandingan Pajak Honda Accord 2009 dengan Mobil Sejenis

Mobil Tahun Perkiraan PKB (per tahun)
Honda Accord 2009 2009 Rp 2–3 juta
Toyota Camry 2009 2009 Rp 2,5–3,5 juta
Nissan Teana 2009 2009 Rp 1,8–2,8 juta
BACA JUGA:   Cara Mengemudi Mobil Transmisi Matic

Honda Accord 2009 memiliki pajak yang relatif kompetitif dibandingkan sedan sejenis.

Perubahan Regulasi Terkini yang Mempengaruhi Pajak

Pada 2023, beberapa daerah mulai menerapkan penyesuaian tarif PKB untuk kendaraan tua. Beberapa provinsi memberikan keringanan untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun.

Demikian penjelasan lengkap mengenai pajak Honda Accord 2009 di Indonesia. Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru di Samsat terdekat.



Also Read

Bagikan: