Mercedes-Benz adalah salah satu merek mobil mewah ternama di dunia, termasuk di Indonesia. Namun, kepemilikan kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak Mercedes-Benz di Indonesia, meliputi jenis pajak, cara perhitungan, dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak.

1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk Mercedes-Benz di Indonesia
Pemilik Mercedes-Benz di Indonesia wajib membayar beberapa jenis pajak, baik saat pembelian maupun kepemilikan tahunan. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang berlaku:
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PPN dikenakan sebesar 11% dari harga jual kendaraan (berlaku sejak April 2022).
- Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk Mercedes-Benz.
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- PPnBM dikenakan khusus untuk kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz.
- Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis dan harga kendaraan, mulai dari 10% hingga 40%.
- Mobil dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc biasanya dikenakan tarif lebih tinggi.
c. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- PKB adalah pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan.
- Besaran PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan usia kendaraan.
d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan (jual beli atau hibah).
- Besarannya bervariasi di setiap daerah, umumnya 10% dari nilai kendaraan.
2. Cara Menghitung Pajak Mercedes-Benz
Perhitungan pajak Mercedes-Benz tergantung pada model, kapasitas mesin, dan harga kendaraan. Berikut contoh perhitungan untuk Mercedes-Benz C200 (asumsi harga Rp 1,2 miliar):
a. PPN dan PPnBM
- PPN (11%): Rp 1,2 miliar × 11% = Rp 132 juta.
- PPnBM (20%): Rp 1,2 miliar × 20% = Rp 240 juta (asumsi tarif 20% untuk mobil mewah di atas 2.500 cc).
b. PKB (Pajak Tahunan)
- Nilai Jual Kendaraan: Rp 1,2 miliar.
- Tarif PKB (2%): Rp 1,2 miliar × 2% = Rp 24 juta per tahun (nilai bisa turun seiring usia kendaraan).
c. BBNKB
- Jika dijual kembali, BBNKB biasanya 10% dari nilai kendaraan (tergantung daerah).
3. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Mercedes-Benz
Beberapa faktor utama yang menentukan besaran pajak Mercedes-Benz:
a. Kapasitas Mesin
- Mobil dengan mesin di atas 3.000 cc dikenakan PPnBM lebih tinggi (hingga 40%).
b. Harga Kendaraan
- Semakin mahal harga mobil, semakin besar PPN, PPnBM, dan PKB-nya.
c. Usia Kendaraan
- PKB menurun seiring bertambahnya usia kendaraan karena penyusutan nilai.
d. Daerah Pendaftaran
- PKB dan BBNKB bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah.
4. Perbandingan Pajak Mercedes-Benz dengan Merek Lain
Mercedes-Benz termasuk dalam kategori kendaraan mewah, sehingga pajaknya lebih tinggi dibandingkan merek non-mewah seperti Toyota atau Honda. Contoh:
Merek & Model | Kapasitas Mesin | PPnBM | PKB Tahunan |
---|---|---|---|
Mercedes-Benz S450 | 3.000 cc | 40% | Rp 30 juta |
Toyota Alphard | 2.500 cc | 20% | Rp 12 juta |
5. Prosedur Pembayaran Pajak Mercedes-Benz
Berikut langkah-langkah membayar pajak Mercedes-Benz:
a. Pajak Pembelian (PPN & PPnBM)
- Dibayarkan melalui dealer saat pembelian mobil baru.
b. Pajak Tahunan (PKB)
- Datang ke Samsat terdekat dengan membawa:
- STNK asli.
- KTP pemilik.
- Bukti pembayaran sebelumnya.
- Lakukan pembayaran via bank atau loket Samsat.
c. Bea Balik Nama (BBNKB)
- Proses dilakukan di Samsat dengan membawa:
- BPKB asli.
- KTP penjual dan pembeli.
- Surat pernyataan jual beli.
6. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika pemilik terlambat membayar PKB, dikenakan denda sebagai berikut:

- Terlambat 1 bulan: Denda 25% dari PKB.
- Terlambat 1 tahun: Denda bisa mencapai 100% dari PKB.
Contoh: Jika PKB Rp 20 juta, denda 1 tahun = Rp 20 juta (total bayar Rp 40 juta).
7. Pajak Mercedes-Benz Listrik (EV)
Untuk model listrik seperti Mercedes-Benz EQS, pemerintah memberikan insentif:
- PPnBM = 0% (sesuai aturan mobil listrik).
- PKB lebih rendah karena emisi nol.
Namun, tetap dikenakan PPN 11%.
Dengan memahami ketentuan pajak Mercedes-Benz, pemilik dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban pajak agar terhindar dari sanksi denda.
Artikel ini mencakup detail lengkap tentang pajak Mercedes-Benz di Indonesia, mulai dari jenis pajak, perhitungan, hingga prosedur pembayaran. Jika diperlukan, Anda bisa menambahkan informasi terbaru tentang perubahan tarif pajak atau aturan terupdate dari Dirjen Pajak.
