Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, termasuk mobil Honda BR-V 2018. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PKB termasuk dalam pajak provinsi yang dikelola oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Selain PKB, pemilik kendaraan juga dikenakan Biaya Balik Nama (BBN) dan Swadaya.

PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi. Untuk mobil seperti BR-V 2018, faktor lain seperti kapasitas mesin (cc) dan usia kendaraan juga memengaruhi besaran pajak.
Komponen Pajak Mobil Honda BR-V 2018
Berikut adalah komponen biaya yang harus dibayarkan untuk pajak mobil BR-V 2018:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi.
- Tarif PKB bervariasi tergantung kebijakan daerah, umumnya 2% dari nilai jual kendaraan.
-
Biaya Balik Nama (BBN KB)
- Dibayarkan jika terjadi pergantian kepemilikan.
- Besarannya sekitar 10% dari PKB.
-
Swadaya (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya tetap yang digunakan untuk penanganan kecelakaan.
- Besarannya sekitar Rp 143.000 (tergantung daerah).
-
Biaya Administrasi Samsat
- Biaya tambahan untuk proses administrasi, berkisar Rp 50.000–Rp 100.000.
Cara Menghitung Pajak Honda BR-V 2018
Perhitungan PKB mobil BR-V 2018 tergantung pada nilai jual kendaraan (NJKB) yang ditetapkan pemerintah. Berikut simulasi perhitungannya:
- Harga pasaran BR-V 2018 (bekas): Rp 200–250 juta (tergantung kondisi).
- NJKB yang ditetapkan: Misalnya Rp 220.000.000.
- Tarif PKB: 2% × Rp 220.000.000 = Rp 4.400.000/tahun.
- Biaya BBN KB (jika ada): 10% × Rp 4.400.000 = Rp 440.000.
- Total biaya: PKB + BBN + Swadaya + Administrasi = Rp 4.400.000 + Rp 440.000 + Rp 143.000 + Rp 50.000 = Rp 5.033.000.
Catatan: Nilai ini bisa berbeda tergantung wilayah dan kondisi kendaraan.
Prosedur Pembayaran Pajak BR-V 2018
Pembayaran pajak mobil BR-V 2018 dapat dilakukan melalui beberapa cara:
-
Pembayaran Langsung di Samsat
- Bawa STNK asli, KTP, dan BPKB.
- Isi formulir pembayaran pajak.
- Lakukan pembayaran di loket.
-
Pembayaran Online via E-Samsat
- Beberapa provinsi menyediakan layanan e-Samsat (misal: Jago Samsat Jawa Barat).
- Akses website atau aplikasi resmi Samsat daerah.
- Masukkan nomor polisi dan lakukan pembayaran via transfer bank/virtual account.
-
Melalui Mitra Resmi (Alfamart/Indomaret)
- Beberapa daerah menyediakan pembayaran pajak di minimarket.
- Bawa STNK dan KTP, lalu lakukan pembayaran di kasir.
Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika telat membayar pajak, pemilik kendaraan dikenakan denda administrasi sebesar:
- 25% dari PKB jika terlambat 1–12 bulan.
- 50% dari PKB jika terlambat lebih dari 12 bulan.
Contoh:
- PKB BR-V 2018 = Rp 4.400.000.
- Denda 25% = Rp 1.100.000.
- Total bayar: Rp 4.400.000 + Rp 1.100.000 = Rp 5.500.000.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak BR-V 2018
-
Usia Kendaraan
- Semakin tua mobil, nilai pajak cenderung turun karena penyusutan.
-
Kebijakan Daerah
- Setiap provinsi bisa memiliki aturan tambahan terkait pajak.
-
Perubahan Kepemilikan
- Jika mobil dijual, BBN KB akan dikenakan lagi.
-
Performa Mesin
- BR-V 2018 bermesin 1.5L (1.500 cc) termasuk kategori menengah, sehingga pajaknya lebih tinggi dibanding mobil cc kecil.
Dengan memahami ketentuan ini, pemilik Honda BR-V 2018 bisa menghitung dan membayar pajak dengan tepat waktu. Pastikan selalu cek nilai NJKB terbaru di Samsat terdekat atau website resmi pemerintah daerah.
