Pajak Motor Scoopy 2020: Ketentuan, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran yang Perlu Diketahui

Bang Montir

Pajak kendaraan bermotor, termasuk motor Scoopy, merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Pada tahun 2020, terdapat beberapa ketentuan dan perubahan terkait pajak motor Scoopy yang perlu dipahami, mulai dari besaran pajak, cara menghitung, hingga prosedur pembayarannya. Artikel ini akan membahas secara detail segala hal terkait pajak motor Scoopy 2020, termasuk faktor yang memengaruhi besaran pajak, syarat pembayaran, dan informasi penting lainnya.



1. Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Motor Scoopy

Pajak motor Scoopy termasuk dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Selain PKB, pemilik motor juga dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jika terjadi perubahan kepemilikan, serta Swadaya Pemerintah Daerah (SWDKLLJ) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Pajak motor Scoopy 2020 dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB), usia kendaraan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar. Setiap provinsi di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda terkait tarif pajak, namun secara umum perhitungannya mengacu pada peraturan yang sama.

2. Komponen Pajak Motor Scoopy 2020

Pajak motor Scoopy terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Dihitung berdasarkan NJKB dan usia kendaraan.
  • Biaya Balik Nama (BBNKB) – Dibayarkan jika terjadi perubahan kepemilikan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) – Biaya tetap yang digunakan untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.

Berikut rincian perhitungannya:

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dihitung dengan rumus:
PKB = (NJKB × Persentase Bobot) × Tarif Pajak

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) – Ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga pasaran.
  • Persentase Bobot – Menyesuaikan usia kendaraan (semakin tua, persentase semakin turun).
  • Tarif Pajak – Umumnya 2% untuk kendaraan pribadi.
BACA JUGA:   Kelebihan dan Kekurangan X-Trail Urban Selection

b. Biaya Balik Nama (BBNKB)

BBNKB dikenakan sebesar 1% dari NJKB jika terjadi perubahan kepemilikan.

c. SWDKLLJ

Biaya ini bersifat tetap, biasanya sekitar Rp 35.000 – Rp 143.000 tergantung daerah.

3. Besaran Pajak Motor Scoopy 2020 Berdasarkan CC

Kapasitas mesin (CC) motor Scoopy memengaruhi besaran pajak. Berikut perkiraan pajak motor Scoopy 2020 berdasarkan CC:

Kapasitas Mesin (CC) Perkiraan NJKB (2020) PKB (2%) SWDKLLJ Total Pajak Tahunan
110 CC Rp 12.000.000 Rp 240.000 Rp 35.000 Rp 275.000
125 CC Rp 15.000.000 Rp 300.000 Rp 35.000 Rp 335.000

Catatan: Nilai dapat berbeda tergantung wilayah dan kebijakan setempat.



4. Faktor yang Memengaruhi Besaran Pajak Motor Scoopy

Beberapa faktor yang menentukan besaran pajak motor Scoopy 2020 antara lain:

  • Daerah Pendaftaran – Setiap provinsi memiliki kebijakan pajak berbeda.
  • Usia Kendaraan – Semakin tua motor, persentase bobot pajak semakin turun.
  • Perubahan Kepemilikan – Jika motor dijual, dikenakan BBNKB.
  • Perubahan Peraturan Pajak – Beberapa daerah menyesuaikan tarif setiap tahun.

5. Prosedur dan Syarat Pembayaran Pajak Motor Scoopy 2020

Untuk membayar pajak motor Scoopy 2020, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
  • KTP pemilik kendaraan
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli (jika diperlukan)
  • Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya

Cara Pembayaran Pajak Motor Scoopy 2020:

  1. Datang ke Samsat Terdekat – Pembayaran bisa dilakukan di loket Samsat atau gerai mitra seperti bank dan kantor pos.
  2. Pembayaran Online – Beberapa daerah menyediakan layanan e-Samsat atau aplikasi seperti Samsat Digital.
  3. Proses Verifikasi – Petugas akan memeriksa dokumen dan menghitung pajak yang harus dibayar.
  4. Pembayaran & Cetak STNK Baru – Setelah bayar, STNK akan diperbarui.
BACA JUGA:   Menjadi Ahli Otomotif Profesional dengan Logo GS Astra

6. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor Scoopy

Jika terlambat membayar pajak motor Scoopy, pemilik dikenakan denda berupa:

  • Denda PKB – 25% per tahun (terhitung dari bulan jatuh tempo).
  • Denda SWDKLLJ – Rp 32.000 per tahun.

Contoh:

  • Jika PKB tahunan Rp 300.000 dan telat 6 bulan, dendanya:
    Denda PKB = 25% × Rp 300.000 = Rp 75.000
    Denda SWDKLLJ = Rp 32.000
    Total Denda = Rp 107.000

Oleh karena itu, penting untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.

7. Perbedaan Pajak Motor Scoopy 2020 di Beberapa Daerah

Setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda terkait pajak kendaraan. Berikut contoh perbedaan pajak motor Scoopy 110 CC di beberapa daerah:

  • DKI Jakarta: PKB Rp 240.000 + SWDKLLJ Rp 35.000 = Rp 275.000
  • Jawa Barat: PKB Rp 220.000 + SWDKLLJ Rp 35.000 = Rp 255.000
  • Bali: PKB Rp 250.000 + SWDKLLJ Rp 50.000 = Rp 300.000

Untuk mengetahui besaran pasti, pemilik kendaraan dapat mengecek melalui website Samsat Provinsi masing-masing.

8. Tips Menghemat Pajak Motor Scoopy 2020

Agar tidak membayar pajak terlalu tinggi, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Pastikan STNK selalu diperbarui – Hindari penumpukan denda.
  • Manfaatkan diskon pembayaran awal – Beberapa daerah memberikan potongan jika bayar sebelum jatuh tempo.
  • Gunakan layanan online – Lebih cepat dan tidak perlu antre di Samsat.
  • Cek NJKB secara berkala – Pastikan tidak ada kesalahan penghitungan.

Dengan memahami ketentuan pajak motor Scoopy 2020, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terbaru dari Samsat setempat agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.



Also Read

Bagikan: