Toyota Hiace Premio adalah salah satu kendaraan niaga yang populer di Indonesia, terutama untuk keperluan transportasi penumpang dan barang. Sebagai pemilik atau calon pembeli, penting untuk memahami komponen pajak kendaraan ini, termasuk pajak tahunan, pajak pembelian, dan ketentuan lainnya. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak Toyota Hiace Premio, termasuk cara menghitung, faktor yang memengaruhi, serta perbandingan dengan model serupa.

1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk Toyota Hiace Premio
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa jenis, tergantung pada penggunaan dan status kepemilikan. Berikut adalah jenis pajak yang umumnya berlaku untuk Toyota Hiace Premio:
- Pajak Tahunan (STNK): Dikenakan setiap tahun sebagai biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pajak Pembelian (PPnBM dan PPN): Dikenakan saat membeli kendaraan baru atau bekas.
- Pajak Balik Nama (BBN): Dibayarkan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan.
- Pajak Daerah (PKB): Pajak Kendaraan Bermotor yang diatur oleh pemerintah daerah.
2. Perhitungan Pajak Tahunan Toyota Hiace Premio
Pajak tahunan Toyota Hiace Premio dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) dan bobot atau kapasitas mesin. Berikut rumus umum perhitungannya:
PKB = NJKB × Tarif PKB (berdasarkan wilayah dan jenis kendaraan)
Contoh perhitungan untuk Toyota Hiace Premio 2.7L di Jakarta:
- NJKB: Rp 300.000.000
- Tarif PKB: 2%
- PKB = Rp 300.000.000 × 2% = Rp 6.000.000
Selain PKB, ada juga biaya tambahan seperti:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000 untuk kendaraan niaga.
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000–Rp 100.000 tergantung daerah.
3. Pajak Pembelian Toyota Hiace Premio Baru
Saat membeli Toyota Hiace Premio baru, ada beberapa komponen pajak yang harus dibayarkan:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari harga jual kendaraan.
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): Dikenakan tergantung kapasitas mesin. Untuk Hiace Premio dengan mesin 2.7L, biasanya tarifnya 20-40%.
Contoh perhitungan:
- Harga OTR Toyota Hiace Premio: Rp 500.000.000
- PPN 11% = Rp 55.000.000
- PPnBM 30% = Rp 150.000.000
- Total pajak pembelian = Rp 205.000.000
4. Pajak Balik Nama Toyota Hiace Premio
Jika membeli Toyota Hiace Premio bekas, Anda perlu membayar pajak balik nama. Besarannya bervariasi tergantung wilayah, tetapi umumnya berkisar antara 10-12% dari NJKB.

Contoh:
- NJKB: Rp 250.000.000
- Pajak balik nama 10% = Rp 25.000.000
5. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Toyota Hiace Premio
Beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak kendaraan ini meliputi:
- Tahun Produksi: Kendaraan baru memiliki NJKB lebih tinggi daripada bekas.
- Kapasitas Mesin: Semakin besar mesin, semakin tinggi pajaknya.
- Wilayah Pendaftaran: Tarif PKB berbeda di setiap provinsi.
- Perubahan Peraturan Pajak: Pemerintah bisa merevisi tarif pajak kendaraan.
6. Perbandingan Pajak Toyota Hiace Premio dengan Kendaraan Sejenis
Berikut perbandingan pajak tahunan Toyota Hiace Premio dengan kendaraan niaga sejenis:
Kendaraan | Kapasitas Mesin | NJKB (Rp) | PKB (Rp) |
---|---|---|---|
Toyota Hiace Premio | 2.7L | 300.000.000 | 6.000.000 |
Nissan Caravan | 2.5L | 280.000.000 | 5.600.000 |
Mitsubishi L300 | 2.4L | 250.000.000 | 5.000.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa Toyota Hiace Premio memiliki pajak lebih tinggi karena kapasitas mesinnya lebih besar.
7. Cara Membayar Pajak Toyota Hiace Premio
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui:
- Samsat Online (melalui aplikasi atau website resmi).
- Kantor Samsat terdekat.
- Mitra pembayaran seperti bank atau minimarket.
Pastikan untuk membawa dokumen seperti STNK lama, KTP, dan bukti pembayaran sebelumnya.
Dengan memahami komponen pajak Toyota Hiace Premio, Anda dapat merencanakan anggaran lebih baik dan menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran. Pastikan selalu memeriksa ketentuan terbaru dari pemerintah daerah setempat.
