Pajak Motor Suzuki Satria FU: Ketentuan, Perhitungan, dan Biaya Terbaru

Bang Montir

Pajak kendaraan bermotor, termasuk motor Suzuki Satria FU, merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan. Besaran pajak motor bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti kapasitas mesin, wilayah pendaftaran, dan regulasi terbaru dari pemerintah. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak motor Satria FU, termasuk komponen biaya, cara perhitungan, dan informasi terbaru terkait perpajakan kendaraan.



1. Pengertian dan Komponen Pajak Motor

Pajak motor atau yang dikenal sebagai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Selain PKB, terdapat juga komponen lain seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan usia kendaraan.
  • Biaya Administrasi: Biaya tambahan untuk proses perpanjangan pajak.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran wajib untuk penanganan kecelakaan lalu lintas.

Untuk motor Suzuki Satria FU, perhitungan pajaknya didasarkan pada kapasitas mesin dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.

2. Kapasitas Mesin Suzuki Satria FU dan Dasar Perhitungan Pajak

Suzuki Satria FU memiliki beberapa varian mesin, antara lain:

  • Satria FU 150 dengan kapasitas mesin 147,3 cc.
  • Satria FU 125 dengan kapasitas mesin 124,6 cc.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif PKB untuk sepeda motor dibagi berdasarkan kapasitas mesin:

  • Mesin ≤ 150 cc: Tarif PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan.
  • Mesin > 150 cc: Tarif PKB 2% dari nilai jual kendaraan.

Karena Satria FU umumnya berada di bawah 150 cc, maka tarif PKB-nya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan.

3. Nilai Jual Kendaraan (NJK) Suzuki Satria FU

Nilai Jual Kendaraan (NJK) digunakan sebagai dasar perhitungan PKB. Harga Satria FU bervariasi tergantung tahun produksi dan kondisi pasar. Berikut perkiraan NJKB untuk Satria FU berdasarkan tahun:

BACA JUGA:   Cara Menyetel Kopling Mobil Sedan Agar Lebih Responsif dan Tahan Lama
Tahun Perkiraan NJKB (Rp)
2020 15.000.000
2018 12.000.000
2015 9.000.000

Contoh perhitungan PKB untuk Satria FU 150 tahun 2020:

  • NJKB: Rp 15.000.000
  • PKB (1,5% × NJKB) = Rp 225.000 per tahun.

Namun, PKB juga mengalami penyusutan seiring bertambahnya usia kendaraan.

4. Faktor Penyusutan Nilai PKB

Pemerintah menerapkan faktor penyusutan (depresiasi) untuk PKB berdasarkan usia kendaraan. Berikut aturan depresiasi menurut UU No. 28/2009:



Usia Kendaraan Persentase Penyusutan
Tahun ke-1 0% (Nilai tetap)
Tahun ke-2 10%
Tahun ke-3 20%
Tahun ke-4 30%
Tahun ke-10+ 50% (Maksimal)

Misalnya, untuk Satria FU 2018 di tahun 2024 (6 tahun):

  • Penyusutan: 30%
  • NJKB setelah penyusutan: Rp 12.000.000 × 70% = Rp 8.400.000
  • PKB: 1,5% × Rp 8.400.000 = Rp 126.000

5. Biaya Tambahan Selain PKB

Selain PKB, pemilik motor juga harus membayar:

  • SWDKLLJ:
    • Untuk wilayah DKI Jakarta: Rp 35.000/tahun.
    • Untuk wilayah lain: Rp 34.000/tahun.
  • Biaya Administrasi: Sekitar Rp 50.000–Rp 100.000 tergantung daerah.

Total pajak tahunan untuk Satria FU 2018 di tahun 2024:

  • PKB: Rp 126.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Admin: Rp 50.000
  • Total: Rp 211.000

6. Prosedur Pembayaran Pajak Motor Satria FU

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui:

  1. Samsat Keliling (Samling)
  2. Kantor Samsat Terdekat
  3. Aplikasi Online (contoh: e-Samsat di beberapa daerah)

Dokumen yang diperlukan:

  • STNK asli
  • KTP pemilik
  • Bukti pembayaran sebelumnya (jika ada)

Jika pajak telat dibayar, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25% per tahun dari PKB.

7. Perbedaan Pajak Antar Daerah

Tarif PKB dan SWDKLLJ bisa berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah. Contoh:

  • DKI Jakarta: SWDKLLJ Rp 35.000
  • Jawa Barat: SWDKLLJ Rp 34.000
  • Bali: PKB mungkin lebih tinggi karena kebijakan pariwisata.
BACA JUGA:   Honda Zoomer X Harga: Tips untuk Membeli Skuter Matik yang Ide-nya Unik

Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Dengan memahami komponen dan perhitungan pajak motor Satria FU, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan biaya tahunan dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu memperbarui pembayaran pajak agar terhindar dari denda.



Also Read

Bagikan: