Pajak Mitsubishi Outlander 2013: Biaya, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

Bang Montir

Mitsubishi Outlander 2013 adalah SUV yang populer di Indonesia karena ketangguhan dan kenyamanannya. Namun, sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib memahami besaran pajak dan prosedur pembayarannya. Artikel ini akan membahas secara detail tentang pajak Outlander 2013, termasuk komponen biaya, cara menghitung, dan langkah-langkah pembayaran.



1. Komponen Pajak Kendaraan Mitsubishi Outlander 2013

Pajak kendaraan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Tahunan (STNK) – Dikenakan setiap tahun sebagai syarat perpanjangan STNK.
  • Pajak 5 Tahunan (PKB) – Dibayarkan setiap 5 tahun sekali saat perpanjangan plat nomor.
  • Biaya Administrasi – Termasuk biaya cetak STNK dan pengurusan dokumen.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Kontribusi untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.

Besaran pajak dipengaruhi oleh faktor seperti wilayah pendaftaran, jenis bahan bakar, dan kapasitas mesin.

2. Perhitungan Pajak Tahunan Outlander 2013

Mitsubishi Outlander 2013 memiliki mesin 2.4L MIVEC dengan tenaga 168 HP. Berikut perkiraan perhitungan pajaknya:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJKB) – Harga pasaran sekitar Rp 300–400 juta (tergantung kondisi).
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – 1,5% dari NJKB (misal: Rp 300 juta × 1,5% = Rp 4,5 juta/tahun).
  • SWDKLLJ – Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum.

Contoh Total Pajak Tahunan:

  • PKB: Rp 4.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total: Rp 4.643.000/tahun

Catatan: Nilai ini bervariasi tergantung kebijakan daerah.

3. Pajak 5 Tahunan (PKB) dan Biaya Tambahan

Setiap 5 tahun, pemilik kendaraan harus membayar:

  • PKB 5 Tahunan – Sama seperti pajak tahunan tetapi dibayar sekaligus.
  • Biaya Plat Nomor – Sekitar Rp 50.000–Rp 100.000.
  • Biaya Administrasi – Rp 250.000–Rp 500.000 (tergantung daerah).

Contoh Perhitungan:



  • PKB 5 Tahun: Rp 4.500.000 × 5 = Rp 22.500.000
  • Biaya Tambahan: Rp 600.000
  • Total: Rp 23.100.000
BACA JUGA:   Modifikasi Mobil Warna Orange

4. Prosedur Pembayaran Pajak Outlander 2013

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui:

a. Pembayaran Online

  • Samsat Online – Akses situs resmi Samsat provinsi Anda.
  • E-Banking – Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
  • Aplikasi Mobile – Seperti Samsat Digital atau JMO (Jasa Raharja Mobile).

b. Pembayaran Offline

  • Kantor Samsat Terdekat – Bawa STNK dan KTP asli.
  • Gerai Mitra Samsat – Seperti minimarket atau bank yang bekerja sama.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Fotokopi STNK & KTP
  • BPKB (jika diperlukan)
  • Bukti pembayaran sebelumnya

5. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak

Jika terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda:

  • Denda PKB – 25% per tahun dari total pajak.
  • Denda SWDKLLJ – Rp 32.000 per bulan (maksimal 48 bulan).

Contoh:
Jika pajak tahunan Rp 4.643.000 telat 1 tahun:

  • Denda PKB: 25% × Rp 4.500.000 = Rp 1.125.000
  • Denda SWDKLLJ: Rp 32.000 × 12 = Rp 384.000
  • Total Denda: Rp 1.509.000

6. Tips Menghemat Pajak Outlander 2013

Berikut beberapa cara untuk mengurangi beban pajak:

  • Turunkan NJKB – Jika kendaraan sudah tua, Anda bisa minta penilaian ulang ke Samsat.
  • Manfaatkan Diskon – Beberapa daerah memberikan potongan jika bayar tepat waktu.
  • Gunakan Bahan Bakar Non-Subsidi – Kadar pajak lebih rendah dibanding mobil berbahan bakar solar subsidi.

Dengan memahami ketentuan pajak Outlander 2013, Anda dapat menghindari denda dan mengoptimalkan pengeluaran tahunan. Pastikan selalu memperbarui pembayaran pajak agar terhindar dari masalah hukum.



Also Read

Bagikan: