Pengertian Pajak ASTREA Grand
ASTREA Grand adalah salah satu proyek apartemen premium yang dikembangkan oleh PT Astra International Tbk di kawasan strategis seperti Jakarta, Surabaya, dan kota besar lainnya di Indonesia. Sebagai properti komersial, apartemen ini dikenakan berbagai jenis pajak, baik saat pembelian, kepemilikan, maupun penjualan.

Pajak yang terkait dengan ASTREA Grand meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian unit baru.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika apartemen tergolong mewah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kepemilikan tahunan.
- Pajak Penghasilan (PPh) jika apartemen dijual kembali.
Pemahaman mendalam tentang pajak ini penting agar pemilik terhindar dari denda dan kesalahan perhitungan.
Pajak Pembelian ASTREA Grand
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan sebesar 11% (sesuai tarif 2024) dari harga jual apartemen. Untuk ASTREA Grand, PPN biasanya sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan developer. Contoh:
- Harga apartemen: Rp 2 miliar
- PPN 11%: Rp 220 juta
- Total harga: Rp 2,22 miliar
2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Apartemen ASTREA Grand yang memiliki luas di atas 150m² atau harga di atas Rp 10 miliar dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Namun, untuk unit biasa, biasanya tidak dikenakan PPnBM.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dibayar saat pembelian dengan tarif 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Contoh:
- NPOP: Rp 2 miliar
- Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP): Rp 60 juta (tergantung daerah)
- Dasar penghitungan: Rp 2 miliar – Rp 60 juta = Rp 1,94 miliar
- BPHTB: 5% × Rp 1,94 miliar = Rp 97 juta
Pajak Tahunan untuk Pemilik ASTREA Grand
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan tarif 0,5%. Contoh:
- NJOP tanah: Rp 5 juta/m²
- NJOP bangunan: Rp 3 juta/m²
- Luas tanah: 100m² → Rp 500 juta
- Luas bangunan: 80m² → Rp 240 juta
- Total NJOP: Rp 740 juta
- PBB: 0,5% × Rp 740 juta = Rp 3,7 juta
2. Pajak Sewa (Jika Unit Disewakan)
Jika apartemen ASTREA Grand disewakan, pemilik wajib membayar:

- PPh Final 10% dari penghasilan sewa (untuk perseorangan).
- PPh Pasal 23 2% jika penyewa adalah badan usaha.
Pajak Penjualan Kembali ASTREA Grand
1. PPh Final 2,5%
Jika dijual dalam waktu kurang dari 5 tahun, dikenakan PPh final 2,5% dari harga jual. Contoh:
- Harga jual: Rp 3 miliar
- PPh: 2,5% × Rp 3 miliar = Rp 75 juta
2. PPh Tidak Final (Jika Lebih dari 5 Tahun)
Jika dijual setelah 5 tahun, keuntungan penjualan masuk ke penghasilan tahunan dan dikenakan tarif progresif PPh (5%-30%).
Cara Menghitung Total Pajak ASTREA Grand
Berikut simulasi perhitungan pajak untuk pembelian dan penjualan ASTREA Grand:
Pembelian:
- Harga unit: Rp 2 miliar
- PPN 11%: Rp 220 juta
- BPHTB 5%: Rp 97 juta
- Total pajak pembelian: Rp 317 juta
Kepemilikan Tahunan:
- PBB: Rp 3,7 juta/tahun
Penjualan (setelah 3 tahun):
- Harga jual: Rp 3 miliar
- PPh 2,5%: Rp 75 juta
Perbedaan Pajak ASTREA Grand dengan Apartemen Biasa
- PPnBM: ASTREA Grand mungkin dikenakan PPnBM karena termasuk kategori premium.
- PBB: Nilai NJOP lebih tinggi karena lokasi strategis.
- Biaya Notaris dan Administrasi: Lebih mahal karena nilai transaksi tinggi.
Tips Menghemat Pajak ASTREA Grand
- Manfaatkan NTKP BPHTB: Pastikan memakai nilai maksimal NTKP sesuai daerah.
- Hitung PPh Progresif: Jika memungkinkan, tahan penjualan hingga lebih dari 5 tahun.
- Klaim Pajak Sewa: Laporkan sebagai pengurang pajak penghasilan tahunan.
Dengan memahami detail pajak ASTREA Grand, pemilik dapat mengoptimalkan biaya kepemilikan dan menghindari risiko hukum. Pastikan berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk perhitungan yang lebih akurat.
