Pajak Ford Ranger Raptor di Indonesia: Komponen, Perhitungan, dan Ketentuan Terbaru

Bang Montir

Ford Ranger Raptor adalah salah satu mobil pikap performa tinggi yang populer di Indonesia. Namun, sebelum membelinya, penting untuk memahami komponen pajak yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara detail pajak Ford Ranger Raptor, termasuk PPN, PPnBM, PKB, BBN KB, dan biaya lainnya.


1. Harga Dasar Ford Ranger Raptor di Indonesia

Sebelum menghitung pajak, Anda perlu mengetahui harga dasar Ford Ranger Raptor. Berdasarkan data terbaru (2023), harga on-the-road (OTR) Ford Ranger Raptor di Indonesia berkisar antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar, tergantung varian dan fitur tambahan. Harga ini belum termasuk pajak dan biaya administrasi.

Harga dasar ini menjadi acuan untuk menghitung:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Ford Ranger Raptor

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual-beli barang. Di Indonesia, tarif PPN umumnya 11% (mulai April 2022, naik dari sebelumnya 10%). Untuk Ford Ranger Raptor, perhitungan PPN-nya adalah:

BACA JUGA:   Pajak Mobil Sigra: Panduan Lengkap untuk Pemilik Mobil

PPN = Harga Dasar × 11%

Contoh:

  • Jika harga dasar Rp 1,3 miliar, maka PPN = Rp 1,3 miliar × 11% = Rp 143 juta.

PPN ini dibayarkan sekali saat pembelian mobil baru.


3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Ford Ranger Raptor dikategorikan sebagai kendaraan mewah karena kapasitas mesinnya di atas 2.500 cc dan fitur performa tinggi. Tarif PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin > 2.500 cc adalah 40% (berdasarkan PMK No. 41/2022).

Perhitungan PPnBM:

PPnBM = (Harga Dasar + PPN) × 40%

Contoh:

  • Harga dasar Rp 1,3 miliar + PPN Rp 143 juta = Rp 1,443 miliar
  • PPnBM = Rp 1,443 miliar × 40% = Rp 577,2 juta

Namun, tarif ini bisa berubah tergantung kebijakan terbaru pemerintah.


4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Besaran PKB tergantung pada:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Bobot dan emisi kendaraan
  • Kebijakan daerah

Untuk Ford Ranger Raptor dengan mesin 2.0L diesel turbo, perkiraan PKB tahunan di DKI Jakarta (2023) adalah:

PKB = (NJKB × 2%) + Sanksi (jika ada)

Contoh:

  • NJKB Ford Ranger Raptor ≈ Rp 1,2 miliar
  • PKB = Rp 1,2 miliar × 2% = Rp 24 juta per tahun

Catatan: Tarif PKB bisa berbeda di setiap provinsi.


5. Bea Balik Nama (BBN KB) dan Biaya Tambahan Lainnya

Selain pajak di atas, ada biaya lain yang harus dibayar saat membeli Ford Ranger Raptor:

a. Bea Balik Nama (BBN KB)

BBN KB dibayarkan saat kepemilikan kendaraan berpindah. Tarifnya sekitar 10% dari NJKB.

Contoh:

  • NJKB Rp 1,2 miliar × 10% = Rp 120 juta (untuk mobil baru)

b. Biaya Administrasi STNK dan TNKB

  • STNK: Rp 100.000 – Rp 500.000
  • Plat nomor: Rp 60.000 – Rp 150.000
BACA JUGA:   Cicilan Motor Nmax Bandung - Panduan Membeli Motor Idaman Anda

c. Biaya Asuransi

Asuransi All Risk untuk Ford Ranger Raptor berkisar 3–5% dari harga kendaraan per tahun.


6. Perbandingan Pajak Ford Ranger Raptor dengan Pikap Lainnya

Berikut perbandingan pajak tahunan Ford Ranger Raptor dengan beberapa pesaingnya:

Kendaraan Kapasitas Mesin PPnBM (%) PKB Tahunan (Perkiraan)
Ford Ranger Raptor 2.0L Diesel 40% Rp 24 juta
Toyota Hilux GR Sport 2.4L Diesel 40% Rp 18 juta
Mitsubishi Triton Athlete 2.4L Diesel 15% Rp 15 juta

Terlihat bahwa Ford Ranger Raptor memiliki beban pajak lebih tinggi karena masuk kategori mewah.


7. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak

Beberapa faktor yang memengaruhi pajak Ford Ranger Raptor:

  1. Perubahan Kebijakan Pemerintah
    Tarif PPnBM dan PPN bisa berubah sesuai regulasi terbaru.
  2. Harga Kendaraan
    Harga OTR yang lebih tinggi akan meningkatkan PPN dan PPnBM.
  3. Daerah Pendaftaran
    PKB dan biaya administrasi berbeda tiap provinsi.
  4. Tahun Kendaraan
    Mobil bekas pajaknya lebih rendah karena penyusutan nilai.

8. Cara Menghitung Total Pajak Ford Ranger Raptor

Berikut simulasi perhitungan total biaya pajak untuk Ford Ranger Raptor baru (harga dasar Rp 1,3 miliar):

  1. PPN (11%) = Rp 143 juta
  2. PPnBM (40%) = Rp 577,2 juta
  3. PKB Tahun Pertama = Rp 24 juta
  4. BBN KB = Rp 120 juta
  5. Biaya STNK & TNKB = Rp 500.000

Total Pajak Awal ≈ Rp 864,7 juta
Harga OTR = Harga dasar + Total Pajak = Rp 1,3 miliar + Rp 864,7 juta ≈ Rp 2,164 miliar


9. Dampak PPnBM terhadap Harga Ford Ranger Raptor

PPnBM 40% membuat harga Ford Ranger Raptor melambung tinggi. Sebagai perbandingan, di negara tanpa PPnBM seperti Thailand, harga Ranger Raptor setara Rp 800–900 juta. Kebijakan ini bertujuan:

  • Mengendalikan kepemilikan kendaraan mewah
  • Meningkatkan penerimaan negara
  • Mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan
BACA JUGA:   Motor Beat Tidak Bisa Distarter

10. Tips Mengurangi Beban Pajak Ford Ranger Raptor

  1. Beli Versi Bekas
    Mobil bekas tidak kena PPnBM dan PPN, hanya bayar BBN KB (1–2% dari NJKB).
  2. Daftarkan di Daerah dengan PKB Rendah
    Misalnya, PKB di luar Jakarta bisa lebih murah.
  3. Manfaatkan Promo Dealer
    Beberapa dealer menawarkan diskon atau gratis biaya balik nama.

Dengan memahami komponen pajak ini, Anda bisa merencanakan anggaran lebih matang sebelum membeli Ford Ranger Raptor.

Artikel ini mencakup semua aspek pajak Ford Ranger Raptor di Indonesia, mulai dari PPN, PPnBM, PKB, hingga biaya tambahan. Semoga membantu!

Also Read

Bagikan: