Ford Ranger Double Cabin adalah salah satu mobil pikap terpopuler di Indonesia yang terkenal dengan ketangguhan dan kenyamanannya. Namun, sebelum membeli kendaraan ini, penting untuk memahami komponen pajak yang harus dibayarkan. Artikel ini akan membahas secara detail daftar pajak Ford Ranger Double Cabin, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta biaya lainnya yang relevan.

1. Komponen Pajak Ford Ranger Double Cabin
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen utama yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah rinciannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dibayarkan saat kepemilikan kendaraan berpindah tangan.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas batas tertentu.
- Biaya Administrasi: Termasuk biaya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
- Pajak Progresif: Berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya di beberapa wilayah.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Ford Ranger Double Cabin
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot emisi. Berikut perkiraan PKB untuk Ford Ranger Double Cabin (berdasarkan model tahun 2023):
- Ford Ranger XLT 2.0L Bi-Turbo 4×2: PKB sekitar Rp 4.500.000 per tahun.
- Ford Ranger Wildtrak 2.0L Bi-Turbo 4×4: PKB sekitar Rp 6.000.000 per tahun.
- Ford Ranger Raptor 2.0L Bi-Turbo 4×4: PKB sekitar Rp 7.500.000 per tahun.
Nilai PKB dapat berbeda tergantung wilayah karena menggunakan dasar perhitungan dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan pemerintah daerah.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan saat pembelian baru atau peralihan kepemilikan. Besarannya bervariasi tergantung daerah, umumnya:
- Jakarta: 10% dari nilai jual kendaraan.
- Jawa Barat: 10% dari nilai jual kendaraan.
- Luar Jawa: Bervariasi antara 1%–10%.
Contoh perhitungan BBNKB untuk Ford Ranger Wildtrak dengan harga Rp 600.000.000 di Jakarta:
10% × Rp 600.000.000 = Rp 60.000.000
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ford Ranger Double Cabin termasuk kendaraan mewah dengan kapasitas mesin di atas 1.500cc. Tarif PPnBM-nya adalah:
- Kapasitas mesin 1.500cc–2.500cc: 15% (berlaku untuk sebagian besar varian Ford Ranger).
- Kapasitas mesin >2.500cc: 20% (berlaku untuk varian tertentu seperti Raptor).
Contoh perhitungan PPnBM untuk Ford Ranger XLT 2.0L (harga Rp 500.000.000):
15% × Rp 500.000.000 = Rp 75.000.000

5. Biaya Administrasi dan Lain-Lain
Selain pajak utama, terdapat biaya administrasi seperti:
- STNK (5 tahun): Rp 250.000–Rp 500.000.
- TNKB (plat nomor): Rp 60.000–Rp 100.000.
- Biaya pengesahan: Rp 35.000.
- Biaya uji emisi (jika berlaku): Rp 150.000.
6. Pajak Progresif untuk Ford Ranger Double Cabin
Beberapa daerah menerapkan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Contoh perhitungan di Jakarta:
- Kendaraan pertama: 100% PKB.
- Kendaraan kedua: 150% PKB.
- Kendaraan ketiga: 200% PKB.
- Kendaraan keempat dan seterusnya: 250% PKB.
Misalnya, jika PKB Ford Ranger Anda Rp 5.000.000 dan ini adalah kendaraan ketiga, maka pajaknya:
200% × Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000
7. Perbandingan Pajak Ford Ranger dengan Pikap Lain
Berikut perbandingan pajak tahunan Ford Ranger dengan kompetitornya:
Model | PKB (Per Tahun) |
---|---|
Ford Ranger Wildtrak | Rp 6.000.000 |
Toyota Hilux GR Sport | Rp 5.800.000 |
Mitsubishi Triton Athlete | Rp 5.500.000 |
Isuzu D-Max X-Series | Rp 5.200.000 |
Ford Ranger cenderung lebih tinggi karena nilai jual dan performa mesinnya.
8. Cara Menghitung Total Pajak Ford Ranger Double Cabin
Berikut simulasi perhitungan pajak untuk Ford Ranger Wildtrak baru di Jakarta (asumsi harga Rp 600.000.000):
- PPnBM (15%): Rp 90.000.000
- BBNKB (10%): Rp 60.000.000
- PKB (Tahunan): Rp 6.000.000
- Biaya Administrasi: Rp 500.000
Total Biaya Awal: Rp 156.500.000
9. Tips Mengurangi Beban Pajak Ford Ranger
- Pilih varian dengan kapasitas mesin lebih kecil untuk menekan PPnBM.
- Manfaatkan promo pembebasan pajak dari dealer resmi.
- Pastikan kendaraan memiliki emisi rendah untuk potensi diskon PKB di beberapa daerah.
Dengan memahami komponen pajak di atas, Anda dapat merencanakan anggaran lebih matang sebelum membeli Ford Ranger Double Cabin.
Artikel ini mencakup semua aspek penting terkait pajak Ford Ranger Double Cabin, mulai dari komponen hingga perhitungan dan tips penghematan. Semoga membantu!
