Nissan X-Trail adalah salah satu SUV populer di Indonesia yang dikenal dengan fitur canggih dan kenyamanannya. Namun, banyak calon pembeli mengeluhkan tingginya biaya pajak tahunan (STNK) dan pajak balik nama (BBN) untuk mobil ini. Berikut adalah penjelasan mendetail mengapa pajak Nissan X-Trail tergolong mahal.

1. Pengaruh Harga Dasar Kendaraan terhadap Pajak
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN), dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah. Nissan X-Trail termasuk dalam kategori mobil mewah karena harganya yang tinggi (mulai dari Rp 500 jutaan hingga Rp 700 jutaan, tergantung varian).
Semakin mahal harga mobil, semakin tinggi NJKB-nya, sehingga pajaknya pun semakin besar. Sebagai contoh:
- X-Trail 2.5L dengan harga Rp 600 juta akan dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan X-Trail 2.0L yang harganya lebih murah.
- Pemerintah juga memberlakukan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk mobil dengan harga di atas Rp 250 juta, yang turut menambah beban pajak.
2. Kapasitas Mesin yang Besar
Kapasitas mesin (cc) menjadi faktor utama dalam perhitungan pajak kendaraan. Nissan X-Trail hadir dengan dua pilihan mesin:
- 2.0L (1997 cc)
- 2.5L (2488 cc)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.011/2015, tarif PKB untuk mobil pribadi dihitung sebagai berikut:
- 1.0% per tahun untuk mesin di bawah 1.500 cc
- 1.5% per tahun untuk mesin 1.500–2.500 cc
- 2.0% per tahun untuk mesin di atas 2.500 cc
Karena X-Trail 2.5L memiliki kapasitas mesin mendekati batas 2.500 cc, pajaknya jauh lebih tinggi dibandingkan SUV dengan mesin lebih kecil seperti Honda HR-V (1.5L).
3. Kebijakan Pajak Progresif di Beberapa Daerah
Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, berlaku pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Artinya:
- Mobil pertama dikenakan tarif normal (1.5% untuk mesin 2.5L).
- Mobil kedua dikenakan tarif 2x lipat.
- Mobil ketiga dikenakan tarif 3x lipat, dan seterusnya.
Jika seseorang sudah memiliki mobil lain sebelum membeli X-Trail, maka pajak tahunannya bisa melonjak hingga Rp 10–15 juta per tahun tergantung wilayah.

4. Komponen Pajak Lain yang Mempengaruhi Biaya
Selain PKB dan BBN, ada beberapa komponen lain yang membuat pajak X-Trail terasa berat:
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sekitar Rp 143.000–Rp 200.000 per tahun.
- Pajak Daerah: Beberapa provinsi menetapkan tambahan biaya administrasi.
- Biaya Administrasi STNK: Berkisar antara Rp 50.000–Rp 150.000.
5. Dampak Pajak Impor dan PPnBM
Sebagian besar Nissan X-Trail di Indonesia masih diimpor secara CBU (Completely Built-Up) dari Jepang atau Thailand. Hal ini menyebabkan:
- Bea masuk impor mobil sekitar 30–40% dari harga kendaraan, tergantung asal negara.
- PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sebesar 20–40% untuk mobil dengan harga di atas Rp 250 juta.
Kenaikan harga jual akibat pajak impor ini otomatis meningkatkan NJKB, sehingga PKB-nya juga ikut naik.
6. Perbandingan dengan Pajak SUV Lain
Sebagai perbandingan, berikut perkiraan pajak tahunan beberapa SUV di Indonesia: | Mobil | Kapasitas Mesin | Perkiraan PKB/Tahun |
---|---|---|---|
Nissan X-Trail 2.5L | 2488 cc | Rp 8–12 juta | |
Toyota Fortuner 2.4L | 2393 cc | Rp 6–9 juta | |
Honda CR-V 1.5L | 1498 cc | Rp 3–5 juta |
Terlihat bahwa X-Trail 2.5L memiliki pajak lebih tinggi karena mesinnya lebih besar dan harganya lebih mahal dibandingkan kompetitor.
7. Faktor Perubahan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah secara berkala menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan, seperti:
- Revisi NJKB tiap tahun berdasarkan inflasi dan harga pasar.
- Aturan emisi Euro 4 yang membuat mobil besar seperti X-Trail harus memenuhi standar lebih ketat, berpotensi menambah biaya produksi dan pajak.
Dengan demikian, tingginya pajak Nissan X-Trail dipengaruhi oleh harga jual, kapasitas mesin, kebijakan pajak progresif, dan bea impor. Calon pembeli disarankan mempertimbangkan biaya pajak sebelum memutuskan membeli X-Trail, terutama untuk varian 2.5L.
