ASTRA Grand adalah salah satu varian dari Toyota Kijang Innova yang dipasarkan oleh PT Astra International. Sebagai kendaraan bermotor, mobil ini dikenakan berbagai jenis pajak, mulai dari pajak pembelian (PPnBM), pajak tahunan (PKB), hingga pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Artikel ini akan membahas secara detail komponen pajak yang berlaku untuk ASTRA Grand, termasuk cara menghitungnya dan faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak.
1. Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku untuk ASTRA Grand
Pajak yang dikenakan pada mobil ASTRA Grand terdiri dari beberapa jenis, antara lain:
a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan saat pembelian mobil baru. Besarannya bervariasi tergantung pada jenis mesin dan harga kendaraan. Untuk Toyota Kijang Innova ASTRA Grand dengan mesin 2.0L bensin, tarif PPnBM biasanya sekitar 10-20% dari harga jual.
b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Besarannya ditentukan oleh:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot kendaraan
- Emisi gas buang
c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan, baik dari dealer ke pembeli pertama maupun saat jual-beli bekas.
d. Pajak Progresif (Untuk Kepemilikan Kendaraan Kedua dan Seterusnya)
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pajak progresif berlaku dengan tarif yang meningkat (mulai dari 2% hingga 10% tergantung jumlah kendaraan).
2. Perhitungan Pajak Tahunan (PKB) untuk ASTRA Grand
PKB dihitung berdasarkan rumus:
PKB = (NJKB × Bobot) × Tarif PKB
Contoh perhitungan untuk ASTRA Grand 2023:
- NJKB: Rp 300.000.000
- Bobot: 1,5
- Tarif PKB: 2%
Maka:
PKB = (300.000.000 × 1,5) × 2% = Rp 9.000.000 per tahun
Catatan: NJKB bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan pemerintah daerah.
3. Biaya PPnBM Saat Pembelian ASTRA Grand Baru
PPnBM untuk mobil dengan kapasitas mesin 2.0L seperti ASTRA Grand biasanya dikenakan tarif 10-20%. Misalnya:
- Harga OTR ASTRA Grand: Rp 400.000.000
- PPnBM 10%: Rp 40.000.000
Sehingga total harga setelah PPnBM: Rp 440.000.000.
4. Pajak Progresif untuk Pemilik Lebih dari Satu Kendaraan
Jika Anda memiliki dua mobil, pajak progresif berlaku dengan ketentuan:
- Kendaraan pertama: 2% dari NJKB
- Kendaraan kedua: 4% dari NJKB
- Kendaraan ketiga: 6% dari NJKB
Contoh:
- NJKB ASTRA Grand: Rp 300.000.000
- Pajak progresif kendaraan kedua: 4% × 300.000.000 = Rp 12.000.000
5. Perbedaan Pajak untuk ASTRA Grand Manual vs. Automatic
Kendaraan dengan transmisi otomatis biasanya memiliki NJKB lebih tinggi karena harganya lebih mahal. Contoh:
- ASTRA Grand Manual: NJKB Rp 290.000.000
- ASTRA Grand Automatic: NJKB Rp 310.000.000
Sehingga PKB-nya juga berbeda.
6. Cara Cek dan Bayar Pajak ASTRA Grand Online
Anda bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan melalui:
- Samsat Online (tergantung wilayah)
- Aplikasi e-Samsat
- Website resmi Samsat daerah
Langkah-langkahnya:
- Masukkan nomor polisi dan nomor rangka.
- Sistem akan menampilkan tagihan PKB dan SWDKLLJ.
- Bayar via transfer bank atau e-wallet.
Pastikan untuk selalu memperbarui pembayaran pajak tahunan agar terhindar dari denda.
7. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak ASTRA Grand
Jika terlambat membayar PKB, Anda akan dikenakan denda:
- 25% dari PKB jika terlambat 1-12 bulan.
- 50% dari PKB jika terlambat lebih dari 12 bulan.
Contoh:
- PKB Rp 9.000.000
- Denda 25%: Rp 2.250.000
- Total yang harus dibayar: Rp 11.250.000
8. Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak ASTRA Grand
Beberapa faktor yang memengaruhi nilai pajak meliputi:
- Tahun produksi (mobil baru lebih tinggi pajaknya).
- Harga pasaran (jika NJKB naik, PKB juga naik).
- Kebijakan pemerintah daerah (tarif bisa berbeda tiap provinsi).
Pastikan untuk selalu memeriksa update terbaru dari Samsat setempat.
Dengan memahami komponen pajak ASTRA Grand, Anda dapat merencanakan anggaran kepemilikan kendaraan dengan lebih baik. Jika masih ragu, konsultasikan dengan petugas pajak atau dealer resmi Toyota.