Perbandingan Pajak Vellfire 2019: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Bang Montir

Jika Anda berencana membeli Toyota Vellfire tahun 2019, maka ada banyak pertimbangan yang perlu Anda ketahui, termasuk pajak. Selain itu, pajak kendaraan juga perlu dipahami sejak awal agar Anda tidak merasa terbebani nantinya. Artikel ini akan memberi Anda informasi yang perlu Anda ketahui sebelum membeli Vellfire 2019 dan membantu Anda memutuskan opsi terbaik untuk Anda.

Jenis Pajak Vellfire 2019

Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar saat membeli Vellfire 2019, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak PPnBM dibayarkan saat pertama kali membeli kendaraan, sementara PKB merupakan pajak tahunan yang harus dibayar setiap tahun. Masing-masing pajak kendaraan ini berbeda dalam beberapa aspek:

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak PPnBM dikenakan pada kendaraan baru dan bekas yang berharga di atas Rp150 juta. Kendaraan baru akan dikenakan PPnBM sebesar 10% dari harga jual, sedangkan kendaraan bekas akan dikenakan PPnBM sebesar 20% dari harga jual. Namun, kendaraan bekas yang dijual kembali dalam waktu satu tahun tidak akan dikenakan PPnBM. Pajak ini hanya dibutuhkan saat pembelian kendaraan pertama kali, sehingga Anda tidak perlu membayar setiap tahun.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayar setiap pemilik kendaraan. Besaran pajak akan berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Toyota Vellfire tahun 2019 memiliki kapasitas mesin 2494 cc, sehingga tergolong ke dalam tarif yang tinggi. Pajak PKB untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 2000-3000 cc adalah sebesar 4 juta per tahun. Namun, tarif ini berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing.

BACA JUGA:   Alasan Mengapa Mobil Mewah adalah Investasi yang Baik untuk Dimiliki

Cara Menghitung Pajak Vellfire 2019

Untuk menghitung pajak Vellfire 2019, Anda perlu menghitung PPnBM dan PKB terpisah. Berikut cara menghitung kedua pajak tersebut:

Cara Menghitung PPnBM

Untuk kendaraan baru, PPnBM dihitung sebagai berikut:

PPnBM = 10% x Harga Jual Kendaraan

Jika Anda membeli Vellfire tahun 2019 dengan harga jual sebesar Rp700 juta, maka PPnBM yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

PPnBM = 10% x Rp700 juta
= Rp70 juta

Sementara untuk kendaraan bekas, PPnBM dihitung sebagai berikut:

PPnBM = 20% x (Harga Jual Kendaraan – Harga Jual Kendaraan dalam Setahun Terakhir)

Cara Menghitung PKB

PKB dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Tarif PKB untuk Vellfire 2019 dengan kapasitas mesin 2494 cc adalah sebesar 4 juta per tahun. Namun, pajak ini juga berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing.

Kesimpulan

Maka, berdasarkan kebijakan pajak Indonesia, jika Anda membeli Toyota Vellfire tahun 2019, Anda perlu membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PPnBM hanya dibayarkan satu kali saat pembelian kendaraan, sedangkan PKB dibayarkan setiap tahun tergantung pada kapasitas mesin kendaraan. Tarif PKB untuk Vellfire 2019 adalah sebesar 4 juta per tahun, dengan tarif yang berbeda-beda di setiap daerah. Jadi, pastikan Anda sudah memahami peraturan pajak ini sebelum membeli kendaraan.

Dengan pemahaman yang baik tentang pajak Vellfire 2019, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan memilih opsi yang terbaik untuk Anda. Pastikan Anda mengetahui semua nilai yang ada dalam pajak untuk mendapatkan nilai terbaik saat membeli sedangkan ketika menyetirkan kendaraan pastikan juga anda tidak melanggar aturan-aturan yang terkait dengan lalu lintas demi meningkatkan kenyamanan berkendara dan menjaga keselamatan.

Also Read

Bagikan: